“Sejauh mana isi wewenang yang tercakup dalam hutan adat. Hutan adat berada di cakupan hak ulayat dalam kesatuan wilayah masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Meski begitu, praktik di lapangan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat amat berbelit-belit dan politis melalui Peraturan Daerah (Perda) yang diatur dalam Pasal 67 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selama ini keberadaan khusus pengaturan masyarakat hukum adat belum ada. Karena itu, pengaturan masyarakat hukum adat melalui UU amat penting dan diperlukan.
Mesti teliti
Menanggapi urgensinya keberadaan pengaturan masyarakat hukum ada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memahami pentingnya keberadaan masyarakat adat. Sebab, masyarakat hukum adat merupakan simbol dari kebhinekaan negara Indonesia. Tjahjo berharap aturan khusus ini diatur secara komprehensif dalam rangka mengatur masyarakat hukum adat.
Dia juga mewanti-wanti pengaturan RUU Masyarakat Hukum Adat mesti dilakukan secara teliti. Sebab, masyarakat hukum adat berkaitan dengan berbagai sektor. Mulai sektor pertanahan, kehutanan hingga kelautan. Mencermati draf RUU, Tjahjo mengingatkan terdapat banyak poin yang perlu perhatian penuh. Misalnya, urgensi dari penetapan masyarakat hukum ada yang dilakukan melalui pemetaan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Kementerian Kehutanan. “Sehingga ada pemetaan yang jelas,” ujarnya.
Pinsipnya, kata Tjahjo, pemerintah mendukung penuh pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat. Dia mengakui proses pembentukan RUU membutuhkan waktu yang cukup panjang. Apalagi, membuat pengaturan masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh Indonesia bukan perkara mudah.
Karena itu, dibutuhkannya waktu khusus melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah yang terdapat masyarakat adatnya. Yang pasti, kata dia, terkait konsolidasi di internal pemerintah telah melakukan proses harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur masyarakat adat. “Mudah-mudahan tiga kali masa sudang, selesai,” harapnya.
Menteri Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menilai banyak persoalan dalam masyarakat hukum adat. Begitu pula dengan peraturan soal pertanahan dan hukum adat tersebar di berbagai peraturan. Karena itu, perlu mengidentifikasi dengan aturan yang ada (harmonisasi).
















