RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian
Kolom

RUU Pelindungan Data Pribadi: Sebuah Penantian

Pemerintah dan DPR dapat segera menyepakati posisi lembaga pengawas di dalam RUU Pelindungan Data Pribadi.

Bacaan 6 Menit
Danny Kobrata. Foto: Istimewa
Danny Kobrata. Foto: Istimewa

Pemerintah dan DPR resmi mengumumkan bahwa Rancangan Undang- Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022. Di satu sisi, masuknya RUU PDP ke dalam Prolegnas tahun 2022 merupakan berita baik, karena artinya pemerintah dan DPR tetap berkomitmen untuk mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Di sisi lain, kabar tersebut cukup mengecewakan karena artinya target penyelesaian pembahasan RUU PDP pada tahun 2021 kembali tidak tercapai.

Mundurnya pembahasan RUU PDP pada tahun 2021 bukanlah yang pertama kali. RUU PDP sudah dirancang sejak tahun 2016. Sejak pertama kali resmi masuk Prolegnas dan dibahas dari tahun 2019, RUU PDP selalu diharapkan dapat rampung setiap akhir tahun. Namun, hingga akhir tahun 2021, pembahasan RUU PDP tidak kunjung selesai.

Tahun 2021 sebenarnya merupakan tahun yang cukup menjanjikan bagi perkembangan pembahasan RUU PDP. Dalam pidato kenegaraan 16 Agustus 2021, Presiden RI, Jokowi Widodo bahkan secara spesifik menyebutkan pentingnya keberadaan UU PDP di Indonesia sambil mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU PDP tersebut.

Ini menunjukkan komitmen politik yang kuat dari Presiden. Pernyataan ini bukan hanya sekali disampaikan oleh Presiden. Pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu, Presiden kembali memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera merampungkan RUU PDP.

Selain itu, dorongan dan dukungan masyarakat untuk segera mengesahkan RUU PDP juga sangat besar selama tahun 2021. Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan atas data pribadi meningkat dipicu maraknya kasus-kasus kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan data pribadi di tengah-tengah masyarakat. Kasus-kasus seperti ini membuat masyarakat semakin sadar pentingnya keberadaan suatu aturan yang dapat melindungi data pribadi di Indonesia.

Dengan melihat kondisi di atas, rasanya tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak optimis bahwa pembahasan RUU PDP akan rampung pada tahun 2021. Namun, sayangnya hal tersebut masih belum cukup untuk mendorong pemerintah dan DPR untuk merampungkan RUU PDP pada tahun 2021. Saya khawatir apabila RUU PDP kembali tidak disahkan pada tahun 2022, kita akan perlahan–lahan kehilangan momentum untuk mengesahkan RUU PDP.

Urgensi UU Pelindungan Data Pribadi

“Urgensi UU Pelindungan Data Pribadi” merupakan topik yang mewarnai diskusi-diskusi mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia sejak beberapa tahun belakangan ini. Rasanya semua lapisan masyarakat (termasuk pemerintah dan DPR) setuju bahwa keberadaan UU PDP merupakan suatu yang “urgen” yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.

Tags:

Berita Terkait