RUU Perampasan Aset, 'Tongkat Sakti' yang Sudah Ada dalam UU Pemberantasan Tipikor
Utama

RUU Perampasan Aset, 'Tongkat Sakti' yang Sudah Ada dalam UU Pemberantasan Tipikor

Substansi yang diatur RUU Perampasan Aset sudah diatur selama ini dalam berbagai regulasi salah satunya UU Tipikor. Tapi pelaksanaannya belum optimal.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Martha Hamzah saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (8/4/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Martha Hamzah saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (8/4/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset diharapkan mampu membawa terobosan dalam penegakan hukum seperti tindak pidana korupsi. Ternyata mayoritas substansi yang diatur dalam RUU Perampasan Aset sudah ada dalam berbagai regulasi.

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Marta Hamzah, mengatakan ketentuan yang ada dalam RUU Perampasan Aset ternyata 90 persen ada dalam UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Chandra menyebut Pasal 5 RUU mengatur aset yang dirampas yakni diperoleh secara langsung dan tidak langsung termasuk yang dihibahkan atau dikonversi. Ketentuan ini sudah diatur dalam KUHP dan Tipikor. Begitu pula aset pengganti, sudah diatur Pasal 18 UU Tipikor dan bisa digunakan aparat penegak hukum. RUU mengatur aset tergolong barang temuan yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi harus dibawa ke pengadilan.

“Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebut barang bergerak dan tidak bergerak yang ditemukan dan bukan milik siapapun menjadi barang milik negara,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Rabu (8/4/2026).

Baca juga:

Mengenai perampasan aset yang tidak seimbang dengan pendapatan, Chandra mengatakan ketentuan ini bermasalah. Sebab sampai saat ini belum ada delik yang menyatakan aset tidak seimbang dengan pendapat sebagai kejahatan. Aturan ini harus selaras United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006.

Pasal 20 UNCAC menjelaskan aset yang tidak seimbang (Illicit enrichment) bentuknya baru sekedar norma, belum menjadi delik. Illicit enrichment ini menyasar pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara, bukan setiap orang. RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan aset dilakukan dalam hal proses pidana terhadap pelaku gagal. Misalnya dalam hal tersangka meninggal, melarikan diri dan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info