Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berlanjut. Sejumlah kalangan dari akademisi hingga praktisi terus dimintakan masukan dan pandangannya dalam rangka memperkaya muatan substansi yang disusun dalam RUU Perampasan Aset. Kali ini, advokat senior Ari Yusuf Amir memberikan pandangan dan masukannya.
Dia menyoroti kualitas aparat penegak hukum (APH) dalam menjalankan mandat RUU Perampasan Aset ketika nanti disahkan menjadi UU. Sebab praktiknya selama ini proses penegakan hukum yang dilakukan aparat kerap bermasalah. Tanpa pengawasan dan pengaturan yang ketat, pelaksanaan RUU Perampasan Aset membuka celah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Ari mencatat sedikitnya ada 4 potensi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang perlu diantisipasi RUU. Pertama, penetapan status aset sebagai ‘terkait tindak pidana’ tanpa uji kualitas bukti. Ia mewanti-wanti jangan sampai aparat hanya mendasarkan penetapan status aset pada terpenuhinya syarat formil jumlah alat bukti.
“RUU Perampasan Aset perlu menetapkan 'kecurigaan yang beralasan dan didukung bukti permulaan yang kuat' sebagai standar ketat yang disertai kewajiban APH menguraikan kualitas dan keterkaitan tiap alat bukti dengan aset yang dimohonkan,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (28/09/2026).
Baca juga:
- Dewan Guru Besar FHUI Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi 'Hukum Zombie'
- Guru Besar FHUI Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Lepas dari Kontrol Yudisial
- RUU Perampasan Aset Jangan Hanya Sasar Korupsi, Tapi Harta Tak Wajar
Kedua, kekayaan yang tidak wajar dijadikan bukti utama. Ari menekankan semestinya hal ini hanya Indikator awal yang membuka ruang penelusuran lebih lanjut. Sejalan dengan pendekatan follow the money yang mensyaratkan nexus terbukti antara aset dan tindak pidana.
Ketiga, status ‘buron’ atau ‘tidak ditemukan’ ditetapkan secara prematur tanpa upaya pemanggilan yang layak. Sehingga periu diatur tahapan pemanggilan dan penjemputan secara berjenjang sebagal syarat sebelum status ini dapat dijadikan dasar permohonan NCB.
















