Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprata mengatakan ancaman hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah terakhir melalui UU No.20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman mati dalam beleid itu diatur terbatas hanya untuk tindak pidana korupsi jenis tertentu salah satunya korupsi dana bencana alam. Sebagai salah satu tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset periode 2014-2016, Bondan menyebut draf RUU sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Hingga tahun 2023 Presiden melayangkan draf RUU ke DPR,
“Saya tidak bisa mengakses apakah draf itu sama seperti naskah yang dibentuk tim perumus. Kami juga sulit menemukan mana (draf RUU) yang valid,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (11/09/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme asset recovery sebagaimana mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Salah satu konsep yang relevan ialah illicit enrichment, yakni mencermati peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar.
Baca juga:
- RUU Perampasan Aset Diminta Adopsi Konsep Illicit Enrichment untuk Kejar Harta Tak Wajar
- RUU Perampasan Aset: Antara Efektivitas Asset Recovery dan Jaminan Due Process of Law
Indonesia membutuhkan mekanisme perampasan aset yang lebih efektif dan berhasil guna. Namun, apakah mekanisme tersebut hanya ditujukan untuk tindak pidana korupsi? Jika hanya menyasar korupsi, RUU Perampasan Aset tidak diperlukan karena UU Tipikor telah mengatur mekanisme perampasan aset.
Bahkan tindak pidana lainnya juga punya mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Nah, PBB mendorong RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme illicit enrichment karena ada negara yang belum berhasil melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
















