Publik berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera disahkan, sebagai terobosan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Pembahasan RUU Perampasan Aset terus bergulir di DPR, sejumlah pihak telah diundang untuk memberikan masukan.
Dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti), Azmi Syahputra, mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda pembaruan hukum pidana nasional yang penting dalam politik hukum Indonesia. RUU ini ditujukan untuk memperkuat sistem hukum nasional dalam merampas hasil tindak pidana sehingga pelaku tidak lagi menikmati keuntungan ekonomi yang berasal dari kejahatan.
Instrumen ini menjadi relevan terhadap berbagai modus operandi berbagai tindak pidana yang terus meningkat yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan lingkungan hidup, pertambangan, kehutanan, perbankan, perpajakan, perikanan, perdagangan orang, terorisme, judi online dan lainnya.
Azmi menilai negara butuh instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Salah satu mekanisme yang digunakan yakni Non Conviction Based Asset Forfeiture (NCB).
“Untuk mengatasi kelemahan perampasan aset yang saat ini ada dalam KUHAP maupun UU sektoral lain terutama dalam menghadapi alasan dan keadaan tertentu,” kata Azmi dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Baca juga:
- RUU Perampasan Aset Jangan Tumpang Tindih KUHP-KUHAP, Akademisi Usul Sasar Aset Nonpidana
- 4 'Pagar' Utama RUU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Alat Kekuasaan
Mengingat RUU ini memberi kewenangan besar kepada negara terhadap hak kepemilikan warga, Azmi menegaskan pembahasannya harus dilakukan hati-hati, terbuka, dan berlandaskan prinsip negara hukum. Persoalannya bukan sekadar bagaimana negara merampas aset hasil kejahatan, tetapi memastikan kewenangan tersebut tidak mengorbankan hak konstitusional warga yang tidak terlibat tindak pidana.
















