RUU Perampasan Aset Dipercepat, Akademisi Usul Justice Collaborator Jadi Kunci Penelusuran Aset Koruptor
Utama

RUU Perampasan Aset Dipercepat, Akademisi Usul Justice Collaborator Jadi Kunci Penelusuran Aset Koruptor

Ketentuan yang diatur RUU Perampasan Aset harus mengacu konstitusi dan Pancasila. Pelaksanaan tindak pidana perampasan aset perlu melihat keseimbangan individu, masyarakat, negara, korban, dan pemidanaan secara proporsional.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Selain itu Didi menekankan 2 urgensi justice collaborator (JC) sebagai instrumen penelusuran aset. Pertama, JC mempercepat tahap penelusuran aset (asset tracking), yang selama ini menjadi mata rantai terlemah. Kedua, dari sisi perlindungan asas pertanggungjawaban personal, keterangannya justru membantu memilah pihak ketiga yang benar-benar terlibat dari yang sekedar dipinjam namanya.

Terkait konsep pemulihan aset dalam kejaksaan. Didi mengutip Pasal 30A UU No.11 Tahun 2021tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Ketentuan itu berbunyi, “Dalam pemulihan aset, Kejaksaan Berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak”.

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan sampai sekarang lebih dari 20 usulan dan masukan yang disampaikan masyarakat dalam RDPU di Komisi III DPR. Dalam masa sidang DPR kali ini masih ada sejumlah institusi dan tokoh masyarakat mengantri menunggu giliran untuk memberikan masukan melalui RDPU.

Habiburokhman menampik tudingan akun anonim di media sosial yang menuding DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, dalam 3 masa sidang DPR ini Komisi III terus kebut pembahasan RUU Perampasan Aset.

Politisi Partai Gerindra itu membandingkan proses pembahasan RUU sebelumya yang masuk kategori revisi seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan RUU Polri yang memuat Pasal tidak terlalu banyak, tapi dibahas lama. Terlebih lagi pembahasan RUU baru atau yang disusun sejak awal seperti RUU Perampasan Aset.

“Jadi perampasan aset ini sesuatu baru yang belum ada aturan sebelumnya. Jadi kita akan membentuk UU baru maka itu kami akan terus menerima masukan masyarakat,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info