RUU Perindustrian Perdalam Struktur Industri
Berita

RUU Perindustrian Perdalam Struktur Industri

Pemerintah masih mengkotak-kotakan industri per sektor melalui regulasi-regulasi yang dikeluarkan.

FNH
Bacaan 2 Menit

Pengamat Perindustrian Tulus Tambunan mengatakan, sebelum merancang RUU Perindustrian, pemerintah perlu mendesain visi pembangunan industri nasional ke depan. Namun pertanyaannya, pembangunan industri nasional mau diarahkan ke mana atau industri apa yang akan menjadi industri kunci, atau industri yang memimpin?

Menurut Tulus, Indonesia memiliki banyak pilihan dalam menentukan arah pembangunan industri nasional seperti industri yang berorientasi kepada ekspor, industri yang berorientasi pada substitusi impor, industri berbasis sektor tertentu dan industri kreatif.

“Selain itu bisa juga industri berbasis barang tertentu seperti industri otomotif, industri teknologi informasi dan komunikasi (ICT),” kata Tulus.

Selain itu, Tulus berpendapat Pasal 2 huruf b yang menjelaskan soal pemerataan persebaran, diharapkan harus berdasarkan keuangan masing-masing daerah, yakni keunggulan komparatif yang dimiliki dan keunggulan kompetitif yang bisa dikembangkan.

“Harus terintegrasi juga dengan UU AntiMonopoli,” katanya.

Melihat fenomena industri yang tidak patuh akan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, salah satunya peraturan mengenai kerusakan lingkungan alam, Tulus mengusulkan agar pemerintah dan DPR dapat menambahkan ayat mengenai pengawasan pelaksanaan kegiatan industri dan ayat yang menegaskan hukuman bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.

Bahkan, lanjutnya, RUU Perindustrian harus berkorelasi dengan UU Otonomi Daerah. Tulus menilai, sejak disahkannya UU Otonomi Daerah, kerjasama antara pusat dan daerah tidak berjalan lancer. Untuk itu, RUU Perindustrian harus jelas sesuai dengan UU Otonomi Daerah dan UU lainnya yang relevan.

Tags: