RUU Perlelangan Berpeluang Masuk Prolegnas 2021
Berita

RUU Perlelangan Berpeluang Masuk Prolegnas 2021

Sepanjang adanya naskah akademik, draf RUU, dan telah dihamonisasikan dan dikoordinasikan antar kementerian di internal pemerintah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Langkah perampasan aset hasil tindak pidana untuk dilelang membutuhkan aturan yang dituangkan dalam bentuk Undang-Undang. Pemerintah pun merespon membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlelangan. Namun hingga kini, nasib RUU Perlelangan belum menemui titik terang bakal masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Kepala Pusat Perencanaan Undang-Undang Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Djoko Puji Raharjo mengatakan RUU tentang Perlelangan telah masuk long list Prolegnas periode 2020-2024 dengan nomor urut 221. Masuknya RUU Perlelangan dalam daftar long list Prolegnas lima tahunan berdasarkan hasil kesepakatan penyusunan antara pemerintah,  DPR, dan DPD pada Oktober 2019 lalu.

Setelah disahkan RUU Perlelangan tak masuk Prolegnas Prioritas 2020. RUU yang menjadi usul insiatif pemerintah ini awalnya telah masuk dalam long list Prolegnas 2015-2019. Lagi-lagi RUU tersebut tak kunjung pula masuk prioritas. “Kemudian kita masukan lagi dalam usulan 2020-2024, tapi tidak masuk dalam Prioritas 2020,” uja Djoko Puji Rahardjo dalam diskusi  daring 20 Tahun Hukumonline pada akhir pekan kemarin. (Baca Juga: Sejumlah Intrumen Hukum Atasi Dampak Covid-19)

Namun berdasarkan informasi dari pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diperoleh Djoko, RUU Perlelangan bakal dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2021. Dia optimis RUU Perlelangan dapat dimasukan dalam penyusunan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 pada Oktober mendatang.

Menurutnya, ada kesepakatan antara DPR, pemerintah dan DPD terhadap RUU yang bisa masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas mesti sudah terdapat naskah akademik dan draf RUU. Termasuk sudah dilakukan harmonisasi dan kooordinasi antar kementerian di internal pemerintah. Artinya sudah ada kesiapan untuk dapat ditindaklanjuti dengan pengirim surat presiden (supres). “Karena belum dibahas, RUU Perlelangan belum diprioritaskan. Yah paling cepat masuk 2021,” ujarnya.

Dia beralasan pemerintah saat ini fokus penyelesaian RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, RKUHP, dan RUU Pemasyarakatan. Bila dilihat dari sisi pemerintah dikoordinir oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun lagi-lagi, RUU yang hendak diajukan bergantung pada kementerian pengusul. “Walaupun kita berkomunikasi masa RUU yang diprioritaskan, ternyata dari Kemenkeu RUU Perlelangan belum prioritas di 2020,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi soal RUU Perlelangan bergantung pada kesiapan pemerintah terhadap penyiapan naskah akademik dan draf RUU. Yang pasti, dalam memutuskan daftar RUU Prolegnas Prioritas di DPR memperhatikan aspirasi fraksi-fraksi partai.

Tags:

Berita Terkait