RUU PPRT Atur Perusahaan Perekrut Harus Berbadan Hukum dan Mengantongi Perizinan Berusaha
Terbaru

RUU PPRT Atur Perusahaan Perekrut Harus Berbadan Hukum dan Mengantongi Perizinan Berusaha

Status perusahaan perekrut PRT sebagai badan usaha, bukan yayasan. Wajib mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Dilarang memungut biaya dan menahan dokumen calon PRT dan PRT.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Tenaga Ahli Baleg, Agung Andri Widiyatmoko dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan
Tenaga Ahli Baleg, Agung Andri Widiyatmoko dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan

Badan Legislasi (Baleg) DPR melanjutkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Tenaga Ahli Baleg, Agung Andri Widiyatmoko, menguraikan secara umum substansi RUU PPRT antara lain perekrutan PRT dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Perekrutan langsung dilakukan melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) berdasarkan permintaan pemberi kerja. Rancangan aturan ini tidak berlaku untuk keluarga, kerabat, berbasis keagamaan dan lainnya yang membantu pekerjaan rumah tangga seperti Abdi Dalem, ngenger, dan lainnya.

“Jadi hubungan kekeluargaan dan kekerabatan tidak menjadi hal yang bersinggungan secara pengaturannya,” kata Andri dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU PPRT, Selasa (21/08/2025).

Syarat PRT berusia di atas 18 tahun dengan identitas jelas. Lingkup pekerjaan seperti memasak, mencuci, membereskan rumah, merawat anak, lansia, dan disabilitas. Termasuk mengemudi dan menjaga hewan peliharaan. Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja tertulis. Perjanjian dengan kesepakatan berlaku untuk perekrutan PRT secara langsung oleh pemberi kerja. Perjanjian tertulis untuk perekrutan PRT melalui P3RT. Tidak dilarang jika kedua pihak menyepakati perekrutan langsung menggunakan perjanjian kerja tertulis.

Baca juga:

RUU mengatur masa percobaan maksimal 3 bulan. Hubungan kerja berakhir berdasarkan kesepakatan, salah satu pihak melakukan pelanggaran, meninggal, pindah tempat atau perjanjian kerja atau kesepakatan berakhir. Hak PRT meliputi upah, tunjangan, waktu kerja, cuti, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta hak beribadah. Akomodasi dan konsumsi yang layak untuk PRT yang bekerja penuh waktu. Pengakhiran hubungan kerja dengan alasan salah satu pihak melakukan pelanggaran, PRT akan mendapat hak-haknya sesuai kesepakatan.

PRT wajib mematuhi perjanjian kerja dan izin jika berhalangan. Bekerja secara benar dan aman, menjaga nama baik pemberi kerja. Sebulan sebelum mengundurkan diri harus memberitahukan kepada pemberi kerja. Serta melapor keberadaannya kepada RT/RW. Pemberi kerja wajib mendapat informasi tentang identitas, keahlian dan hasil kerja PRT sesuai perjanjian. Mengakhiri hubungan kerja bila ada pelanggaran perjanjian. Menyetujui atau menolak izin PRT yang berhalangan melakukan pekerjaan. Sebulan sebelumnya menerima pemberitahuan PRT yang mau mengundurkan diri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info