RUU PPSK menjadi tonggak dalam mereformasi sektor keuangan, serta menjadi salah satu pondasi penting mendorong perekomian. Menurutnya, Indonesia penting dalam memperkuat sektor keuangan agar dapat berjalan optimal dalam melaksanakan peran intermediasi, serta mendorong roda perekonomian masyarakat.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan RUU PPSK amat relevan di tengah kondisi global. Sebab, dinamika global dan domestik dalam situasi ketidakpastian yang perlu diantisipasi. Baginya, tantangan tersebut menjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan dalam negeri. Apalagi Indonesia baru saja bangkit dari keterpurukan atas situasi pandemi Covid-19.
Untuk itu, RUU PPSK menjadi penting dalam menjawab berbagai tantangan masa depan yakni perubahan iklim dan potensi disrupsi dari perkembangan teknologi terhadap aktivitas perekonomian. Menurutnya, RUU PPSK menjadi bagian dalam mereformasi dan menopang pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan dan merata.
“Tanpa reformasi, sektor keuangan Indonesia akan terus tergantung pada modal dari luar negeri di dalam memenuhi kebutuhan investasi dan aktivitas ekonominya. Oleh karena itu RUU ini sangat bermakna dalam memperkokoh kemandirian ekonomi bangsa,” katanya.