Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kepastian hukum bagi masyarakat dengan perlindungan kawasan hutan. Pemerintah menegaskan reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas redistribusi tanah, termasuk dengan menjadikan kawasan hutan sebagai objek secara otomatis.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan masyarakat yang memiliki legitimasi sosial-historis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perlu mendapat kepastian serta perlindungan hukum melalui mekanisme yang sesuai. Hal serupa berlaku bagi desa yang telah berkembang di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.
Menurut Rohmat, desa-desa tersebut perlu diprioritaskan dalam inventarisasi dan verifikasi lintas kementerian/lembaga. Penyelesaiannya perlu mempertimbangkan batas desa, status kawasan hutan, kondisi pemukiman, sejarah pembentukan desa, penggunaan lahan, jumlah penduduk, fungsi kawasan, dan tata rua
“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian ruang hidup masyarakat sekaligus kepastian status kawasan hutan,” ujar Rohmat dalam rapat kerja di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (1/9/2026).
Baca juga:
- Reforma Agraria Mandek, Regulasi SDA Tumpang Tindih hingga Masyarakat Adat Terdesak
- DPR Minta Polri dan Kejaksaan Stop Penanganan Pidana Konflik Agraria
Untuk pengelolaan kawasan hutan berskala besar, Rohmat menegaskan badan usaha wajib mengikuti perizinan, fungsi kawasan, rencana pengelolaan, serta kewajiban sosial dan lingkungan. Areal yang izinnya berakhir, dicabut, tidak diperpanjang, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan juga tidak serta-merta dapat dibagikan.
Areal tersebut terlebih dahulu perlu melalui penegasan status kawasan dan tanah, evaluasi pengelolaan, identifikasi kondisi lapangan, serta penentuan peruntukan. Jika memenuhi kriteria reforma agraria berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan hukum, areal dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria.
















