RUU Reforma Agraria Jangan Jadi 'Karpet Merah' Pembagian Kawasan Hutan
Utama

RUU Reforma Agraria Jangan Jadi 'Karpet Merah' Pembagian Kawasan Hutan

Pemerintah menegaskan reforma agraria harus memberi kepastian ruang hidup masyarakat tanpa mengorbankan fungsi ekologis dan status kawasan hutan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat rapat kerja di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (1/9/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki saat rapat kerja di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (1/9/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria menghadapi tantangan untuk menyeimbangkan kepastian hukum bagi masyarakat dengan perlindungan kawasan hutan. Pemerintah menegaskan reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas redistribusi tanah, termasuk dengan menjadikan kawasan hutan sebagai objek secara otomatis.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan masyarakat yang memiliki legitimasi sosial-historis dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perlu mendapat kepastian serta perlindungan hukum melalui mekanisme yang sesuai. Hal serupa berlaku bagi desa yang telah berkembang di dalam atau berbatasan dengan kawasan hutan.

Menurut Rohmat, desa-desa tersebut perlu diprioritaskan dalam inventarisasi dan verifikasi lintas kementerian/lembaga. Penyelesaiannya perlu mempertimbangkan batas desa, status kawasan hutan, kondisi pemukiman, sejarah pembentukan desa, penggunaan lahan, jumlah penduduk, fungsi kawasan, dan tata rua

“Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian ruang hidup masyarakat sekaligus kepastian status kawasan hutan,” ujar Rohmat dalam rapat kerja di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (1/9/2026).

Baca juga:

Untuk pengelolaan kawasan hutan berskala besar, Rohmat menegaskan badan usaha wajib mengikuti perizinan, fungsi kawasan, rencana pengelolaan, serta kewajiban sosial dan lingkungan. Areal yang izinnya berakhir, dicabut, tidak diperpanjang, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan juga tidak serta-merta dapat dibagikan.

Areal tersebut terlebih dahulu perlu melalui penegasan status kawasan dan tanah, evaluasi pengelolaan, identifikasi kondisi lapangan, serta penentuan peruntukan. Jika memenuhi kriteria reforma agraria berdasarkan hasil evaluasi dan ketentuan hukum, areal dapat ditetapkan sebagai objek reforma agraria.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info