Sahetapy: Berita KHN akan Bubar Itu Fitnah
Utama

Sahetapy: Berita KHN akan Bubar Itu Fitnah

Ketua KHN Prof. J.E. Sahetapy membantah bahwa lembaga yang dipimpinnya akan bubar. Ia mengatakan bahwa banyak pihak yang tidak menyukai keberadaan termasuk Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit

Kabar bahwa KHN terancam bubar berawal dari salah satu artikel di Koran Tempo pada Senin (15/12) berjudul "Komisi Hukum Nasional Terancam Tutup". Dalam artikel itu antara lain dikutip pernyataan anggota KHN Frans Hendra Winarta bahwa KHN kemungkinan tutup awal tahun 2004 karena Presiden tidak mengucurkan dana anggaran kerja untuk komisi itu.

Persepsi keliru

Saat dihubungi terpisah, Sekretaris KHN Prof. Mardjono Reksodiputro menekankan bahwa tidak ada problem keuangan antara KHN dengan pihak Setneg sehingga KHN memutuskan untuk melikuidasi diri. "Itu satu persepsi yang keliru dari wartawan yang menulis," tandas Mardjono.

Lebih jauh, Mardjono juga menegaskan bahwa adanya kekecewaan dari KHN akan buruknya kinerja pemerintah dalam melakukan reformasi hukum atau memberantas korupsi tidak ada hubungannya dengan kekecewaan KHN terhadap Presiden.

"Kami tidak mau berbohong kepada diri sendiri bahwa kinerja daripada pemerintah ini di dalam melakukan reformasi hukum  di dalam memerangi korupsi itu tidak baik.

Tapi kekecewaan itu tidak ada hubungan dengan kekecewaan hubungan KHN dengan Presiden. Itu kekecewaan daripada sebuah organiusasi yang kami anggap independen terhadap pemerintah secara keseluruhan," ucap Mardjono.

'Yusril tidak suka KHN'

Lebih jauh, Sahetapy mengatakan bahwa tidak sedikit orang yang tidak menyukai KHN. Salah seorang yang menurut Sahetapy paling tidak menyukai KHN adalah Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra. "Yusril dari dulu sejak dibentuk sampai sekarang tidak suka KHN. Anda boleh tulis itu. Dari dulu Yusril tidak suka KHN," tukasnya.

Sahetapy juga yakin Yusril pulalah yang mengusulkan agar KHN dilebur ke dalam Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Padahal, kata Sahetapy, kedua lembaga tersebut baik status maupun fungsinya sama sekali berbeda. BPHN merupakan lembaga struktural di bawah Departemen Kehakiman dan bertanggung jawab kepada menteri Kehakiman.

Halaman Selanjutnya:
Tags: