Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi dalam Perkara Pidana?
Kolom

Saksi Ahli atau Ahli Bersaksi dalam Perkara Pidana?

Beberapa pelajaran penting dapat diambil dari pengaturan saksi ahli di Belanda untuk memperbaiki situasi di Indonesia.

Bacaan 6 Menit

Di Belanda, saksi ahli dapat melakukan penelitian (deskundigenonderzoek) sebelum perkara dibawa ke pengadilan, bahkan sebelum ditemukan tersangkanya. Praktik yang sama sebenarnya dilakukan juga di Indonesia, misalnya dalam perkara korupsi, penyidik atau bahkan penyelidik dapat meminta keterangan ahli keuangan, akuntan atau auditor. Hanya saja di Belanda, semua saksi ahli diharuskan membuat dan menyampaikan laporan berdasarkan hasil penelitian atau pengetahuan yang dimilikinya, sebaliknya di Indonesia, kecuali hasil pemeriksaan teknis tertentu yang dilakukan ahli, misalnya pemeriksaan perhitungan kerugian negara, atau keterangan hasil visum et repertum yang memang selalu dibuat dalam laporan tertulis, maka sebagian besar keterangan ahli lainnya hanya dicatatkan dalam berita acara yang dibuat oleh penyidik untuk kemudian disampaikan di persidangan.

Praktik yang penting dan juga berpengaruh dalam memastikan objektivitas dan independensi saksi ahli adalah peran dari hakim pemeriksa pendahuluan (examining magistrate) yang ditunjuk untuk mengawasi proses investigasi (pre-trial investigation). Hakim pemeriksa pendahuluan karena jabatannya, atau berdasarkan permohonan penuntut umum maupun permintaan tersangka dapat menunjuk saksi ahli untuk kepentingan penyidikan. Hakim pemeriksa pendahuluan dapat menolak seluruh saksi ahli yang diajukan oleh tersangka atau menunjuk salah satunya jika dinilai bertentangan dengan kepentingan penyidikan (WSv. 227).

Pada bulan Juli 2009, pemerintah Belanda menerbitkan keputusan mengenai Daftar Ahli Pengadilan Belanda (Nederlands Register Gerechtelijk Deskundigen (NRGD). Pemerintah juga membentuk Dewan Ahli Pengadilan (College Gerechtelijk Deskundigen) yang berwenang untuk menilai kompetensi saksi ahli dalam register, selain juga berwenang menunjuk saksi ahli berdasarkan permintaan yang diajukan.

Saksi ahli umumnya dipilih dari register terebut, meski demikian berdasarkan KUHAP Belanda para pihak masih dapat memilih dari luar register saksi ahli sepanjang terdapat alasan mengapa yang bersangkutan harus dipertimbangkan sebagai saksi ahli (WSv. 51k), ini artinya diperlukan justifikasi dan verifikasi lebih jauh terhadap saksi ahli di luar register, untuk memastikan bahwa ahli tersebut kompenten dan layak didengarkan keterangannya. 

Kewenangan NRGD yang juga begitu penting adalah menyusun kode perilaku dan memberlakukannya bagi saksi ahli yang terdaftar. Pedoman tersebut antara lain mengatur bahwa saksi ahli dilarang berprasangka atau bersikap berat sebelah, saksi ahli tidak boleh memiliki benturan kepentingan dalam pemeriksaan yang dilakukannya, dan saksi ahli tidak akan dipengaruhi oleh pihak yang memintanya sebagai saksi ahli atau pihak ketiga manapun dalam melakukan penelitian dan mengambil kesimpulan (NRGD art. 3.3). Pelanggaran pedoman perilaku oleh saksi ahli dapat menyebabkan dikeluarkannya ahli dari register sehingga tidak dapat lagi bertindak sebagai saksi ahli.

Untuk memastikan objektifitas dan independensi saksi ahli, maka remunerasi bagi saksi ahli dibayarkan dengan keuangan pemerintah. Ini juga berlaku bagi saksi ahli yang diajukan oleh tersangka dan disetujui oleh hakim pemeriksa, dengan catatan remunerasi yang diberikan tidak melebihi remunerasi yang dibayarkan kepada saksi ahli dari penuntut umum (WSv.51j).

Pelajaran yang Bisa Dipetik

Beberapa pelajaran penting dapat diambil dari pengaturan saksi ahli di Belanda untuk memperbaiki situasi di Indonesia. Pertama, saksi ahli jelas memiliki fungsi dan kedudukan penting dalam pengungkapan perkara pidana. Kedua, mengingat pentingnya keterangan ahli, maka perlu dibangun satu sistem yang dapat memastikan bahwa keterangan disampaikan oleh ahli yang kompeten, objektif dan independen. Untuk itu, adanya register ahli, pembentukan dewan ahli yang berfungsi untuk menilai kompetensi, menyusun kode etik dan menegakkannya perlu dipertimbangkan untuk diadopsi oleh Indonesia.

Tags:

Berita Terkait