Saksi Harap Ambang Batas Calon Independen Dikurangi
Berita

Saksi Harap Ambang Batas Calon Independen Dikurangi

Tidak ada jaminan seluruh rakyat (daerah tertentu) akan menjatuhkan pilihan kepada pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik.

ASH
Bacaan 2 Menit
Saksi yang dihadirkan pihak Pemohon Tsamara Amany dalam sidang uji materi UU Pilkada, Senin (3/8). Foto: Humas MK
Saksi yang dihadirkan pihak Pemohon Tsamara Amany dalam sidang uji materi UU Pilkada, Senin (3/8). Foto: Humas MK
Sidang pengujian Pasal 42 ayat (1), (2) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) terkait syarat dukungan calon independen kembali digelar. Dalam sidang ini, Pemohon hanya menghadirkan satu orang saksi yakni Tsamara Amany yang merupakan Juru Bicara dari Komunitas Pendukung Ahok (Kompak) untuk Pilkada Serentak DKI Jakarta pada 2017 mendatang.

Dalam keterangannya, Tsamara menilai syarat dukungan independen memberatkan bagi calon independen yang akan bertarung dalam Pilkada. “Nah, kami sangat berharap pengurangan dukungan ini bisa dilakukan, sehingga kami bisa lebih mudah mengumpulkan dukungan,” ujar Tsamara dalam sidang lanjutan pengujian UU Pilkada terkait syarat dukungan calon independen di ruang sidang MK, Senin (3/8).  

Dia mengatakan merujuk UU Pilkada dan peraturan yang berlaku setidaknya perlu mengumpulkan dukungan 750.000 KTP untuk DKI Jakarta. Namun, pihaknya bisa menargetkan 1.000.000 KTP sebagai ambang batas aman. Mengingat hingga kini belum jelas berapa jumlah penduduk di Jakarta.

“Jujur saja, kami tidak diberi biaya oleh Pak Ahok, kami mengeluarkan biaya sendiri. Tetapi, kami bingung karena tidak menutup kemungkinan usaha kami menggalang dukungan ini akan sia-sia jika nantinya ada peraturan baru dan hal-hal teknis lain yang membuat formulir dukungan ini gugur,” ujar Tsamara di hadapan Majelis yang diketuai Anwar Usman.  

Pihaknya merasa khawatir karena mengumpulkan 1.000.000 KTP bukan hal yang mudah. Di sela-sela pengumpulan form dukungan, nantinya beberapa bulan mendekati pilkada, KPU mengeluarkan peraturan baru dengan syarat-syarat baru untuk syarat dukungan ini. Akibatnya, formulir dukungan yang dikumpulkan akan gugur.  

“Seluruh partai politik sudah mencalonkan calonnya masing-masing. Sementara formulir dan KTP yang kami kumpulkan akan gugur. Ini menunjukkan akan ada kepala daerah berprestasi yang tidak bisa maju pada Pilkada, khususnya di DKI Jakarta,” paparnya.  

Hingga saat ini, kata dia, sudah 46.000 KTP yang sudah terkumpul. Setidaknya, pihaknya memiliki waktu satu tahun untuk mengumpulkan KTP dan formulir dukungan. ”Mungkin bisa terkumpul 1.000.000 KTP, tetapi mungkin juga dukungan ini gugur karena hal-hal teknis.”

Sebelumnya, Fadjroel Rachman, Saut Mangatas Sinaga, dan Victor Santoso Tandiasa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) mempersoalkan Pasal 42 ayat (1), (2) UU Pilkada terkait syarat dukungan calon kepala daerah dari jalur independen.

Intinya, para pemohon yang berniat mencalonkan diri sebagai calon independen di provinsi Kalimantan Selatan ini sangat keberatan karena ada kenaikan syarat dukungan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk dibandingkan syarat dukungan dalam
 UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan syarat dukungan itu bentuk perlakuan diskriminasi bagi calon independen. Soalnya, berbeda dengan calon kepala daerah dari partai politik atau gabungan partai politik, yang cukup mendapatkan syarat dukungan 20 persen perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketentuan ini dinilai akan mengebiri calon independen untuk turut serta dalam penguatan demokrasi melalui Pilkada. Untuk itu, agar terjamin kesetaraan dan persamaan, para pemohon meminta penentuan besaran prosentase calon kepala daerah independen seharusnya didasarkan pada jumlah suara sah, bukan didasarkan pada jumlah penduduk.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info