Saksi: MS Kaban 'Ngotot' Lanjutkan SKRT
Berita

Saksi: MS Kaban 'Ngotot' Lanjutkan SKRT

Ketika menjadi Menhut, Kaban mengajukan anggaran Rp180 miliar. Padahal, proyek ini sudah dihentikan pada 2004 pada masa Menhut M Prakoso.

Inu
Bacaan 2 Menit
MS Kaban. Foto: Sgp
MS Kaban. Foto: Sgp

Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban disebut-sebut sebagai pihak yang bersikukuh untuk pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada Departemen Kehutanan.Pengadaan ini kemudian dimenangkan oleh PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjaja.


Hal itu diungkapkan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faishal di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hari ini. Yusuf menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan dengan tiga terdakwa, Azwar Chesputra, Hilman Indra dan Fachri Andi Leluasa.

 

"Saat itu Menteri Kehutanan ngotot agar pengadaan SKRT diperluas. Ini untuk memperlebar komunikasi untuk melawan praktik illegal logging," ujar Yusuf di depan majelis hakim pimpinan Jupriadi.

 

Dia mengatakan pengadaan SKRT sudah berlangsung sekitar 10 tahun sebelum dirinya menjadi anggota DPR. Diketahui pengadaan SKRT terakhir dimenangkan oleh PT Masaro Radiokom milik Anggoro Widjojo, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Anggoro diduga memberikan uang suap kepada anggota Komisi IV maupun pihak Departemen Kehutanan karena perusahaannya menjadi pemasok alat komunikasi tersebut.

 

Pada persidangan sebelumnya, Yusuf mengaku bahwa dirinya menerima uang Rp125 juta dan AS$220.000 untuk keperluan membantu persetujuan anggaran pada program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan yang dikelola Departemen Kehutanan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: