Saksi Persidangan Rahardi Ramelan Dinilai Tidak Kompeten
Berita

Saksi Persidangan Rahardi Ramelan Dinilai Tidak Kompeten

Saksi-saksi dari beberapa bank yang dihadirkan di persidangan Rahardi Ramelan hari ini (21/5) ternyata bukan merupakan karyawan yang mengetahui pencairan dana Bulog di bank-bank tersebut. Karena itu, penasehat hukum Rahardi menolak untuk mengajukan pertanyan karena menganggap saksi tidak kompeten.

Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Saksi Persidangan Rahardi Ramelan Dinilai Tidak Kompeten
Hukumonline

Saksi-saksi tersebut adalah Sulistyohadi dari Bank Bukopin, Muniyati dari Bank Exim dan Raharjo Widihastomo dari Bank Duta. Sulistyohadi merupakan Group Head Business Bank Bukopin. Sedangkan Muniyati merupakan Customer Service Officer Bank Mandiri yang sebelumnya bekerja di Bank Exim.

Dalam kesaksiannya, Sulistyohadi menyatakan bahwa ada tiga belas cek dari Bulog yang  dicairkan di Bank Bukopin dalam kurun waktu Maret sampai Juli 1999. Bulog sendiri menurut Sulistyohadi, mempunyai sekitar duapuluh sampai tigapuluh rekening di bank Bukopin.

Pada 3 Maret 1999, dicairkan cek dari Bulog senilai Rp10 miliar yang bertanggal 2 Maret 1999. Menurut Sulistyohadi, berdasarkan data rekening koran yang ada padanya, disebutkan cek dikeluarkan untuk yayasan Raudatul Jannah. Namun ketika ditanya siapa yang mencairkan cek tersebut, Sulistyohadi mengaku tidak tahu. Ia juga mengaku tidak memiliki fotokopi KTP orang yang mencairkan cek tersebut.

Nama fiktif

Dari beberapa cek tertanggal 20 april 1999 yang dicairkan pada 21 April 1999, terdapat fotokopi KTP orang yang mencairkan, yaitu Suyanto dan Imam Kuncoro. Suyanto yang tiga kali mencairkan cek masing-masing senilai Rp2 miliar beralamat di Mampang, Jakarta Selatan. Sementara Imam Kuncoro yang tiga kali menarik cek senilai masing-masing Rp 3 miliar beralamat di Bekasi.

Namun dalam persidangan kasus Akbar Tanjung di Jakarta Pusat, telah terungkap bahwa nama-nama yang ada dalam fotokopi KTP di bank-bank tersebut adalah fiktif dan KTP tersebut adalah KTP palsu.

Sulistyohadi mengaku tidak tahu mengapa teller bank tidak meminta identitas orang yang mencairkan cek-cek dari Bulog itu maupun alasan mengapa teller tidak melakukan konfirmasi pada Bulog ketika ada orang yang akan mencairkan cek dari bulog tersebut.

Mengenai adanya nama Yayasan Raudatul Jannah di rekening koran sebagai pihak yang mencairkan cek pada 3 Maret 1999, Sulistyohadi mengaku tidak tahu dari mana bank memperoleh informasi bahwa cek itu dicairkan oleh yayasan Raudatul Jannah. Ia mengaku, hanya membacakan print out data rekening koran dan tidak tahu dari mana data itu berasal.

Halaman Selanjutnya:
Tags: