Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku
Berita

Saksi Verbalisan Tidak Mungkin Mengaku

Saksi-saksi dari kepolisian satu suara membantah tudingan rekayasa kasus Antasari Azhar.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Hadiatmoko, Wiliardi bisa diserahkan ke Propam kalau saat itu mengaku kenal. Namun karena menyangkal, akhirnya dugaan keterlibatan Wiliardi dalam pembunuhan Nasrudin diserahkan ke bagian Pengaman Internal.

 

Hadiatmoko juga membantah tidak memberikan izin jenguk kepada istri Wiliardi, Nova. Dijelaskan Hadiatmoko, istri Wiliardi dan putrinya menyambangi ruang kerjanya. Dalam ruang kerja, Hadiatmoko didampingi ajudan. Dalam pertemuan itu istri Wiliardi berkeluh kesah ingin berjumpa dengan suaminya. "Saya besok harus membayar Rp600 juta  untuk membayar lawyer". Tak tega dengan istri Wiliardi, Hadiatmoko memerintahkan bawahan untuk menghubungi Wiliardi di tahanan. "Maka saya putuskan hubungi tahanan dan berikan pelayanan," ujarnya.

 

Senada dengan Hadiatmoko, M Iriawan mengaku mendapat pesan layanan singkat dari Wiliardi pada 30 Mei 2009. Dalam pesan singkat itu, Wiliardi meminta untuk bertemu. Sebelum memutuskan untuk bertemu Wiliardi, Iriawan meminta saran kepada Hadiatmoko. Pasalnya, Iriawan merasa tak tega bertemu dengan teman seangkatannya. "Kami pernah sama-sama. Bagaimana perasaan saya melihat dia, saya berkecamuk. Saya tak kuat melihat dia Pak," kata Iriawan di hadapan majelis hakim. Iriawan dan Wiliardi adalah teman seangkatan saat Sekolah Perwira Tinggi (Sespati). "Sahabat itu, mana mungkin saya menjebloskan dia. Yang ada saya sedih," ujarnya.

 

Saat bertemu di Divisi Provos Mabes Polri, Wiliardi meminta bantuan kepada Iriawan agar lepas dari masalah yang menjerat. Iriawan mengaku tidak bisa dengan alasan posisi Wiliardi dalam kasus itu “center”. Iriawan tetap membantah merekayasa kasus tersebut. “Bagaimana mungkin saya merekayasa yang bersangkutan," ujarnya.

 

Dalam pemeriksaan, Iriawan selaku Direskrimum memang diberikan laporan seputar BAP. "Saya hanya dilaporkan secara global," ujarnya. Dijelaskan Iriawan, penyidik melaporkan BAP kepada Kepala Satuan (Kasat), kemudian diteruskan ke Direskrimum secara global. "Lapor ke kasa-kasat terus sampai ke saya secara global," katanya. Iriawan mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap penyidikan berlangsung. Pernyataan ini menjawab pertanyaan salah satu penasihat hukum Antasari, Hotma Sitompoel.  "Kalau penyidikan ini siapa yang bertanggung jawab," ujarnya. "Saya, ada saksi 62 orang," ujar Iriawan.

 

Dalam kesaksiannya saksi-saksi Daniel Tifaona, Tornagogo Sihombing, dan Nico Afinta mengatakan proses penyidikan terhadap Wiliardi direkam secara visual. Rekaman pemeriksaan Antasari pun sudah diputarkan di persidangan. Secara khusus Tornagogo Sihombing mengaku pernah dimintai bantuan oleh Wiliardi. Namun ia menolak. Ia juga membantah mengarahkan Wiliardi saat menyusun BAP. "Tidak pernah sama sekali. Kami harus menimbang kasus ini karena ini pembunuhan berencana. Kami harus profesional," ujarnya.

 

Saat dikonfirmasi majelis hakim ke Wiliardi perihal pesan pendek kepada M Iriawan, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini membantah. "Bagaimana mungkin saya mengirim SMS, kami tidak punya HP. Disita semua," ujarnya. Sebenarnya, sambung Wiliardi, jika saksi tersebut memberikan keterangan sebenarnya dan tidak melindungi institusi. Belum juga selesai memberikan argumen, ketua majelis hakim Heri Swantoro memotong.  "Jangan membawa institusi," ujar Herri. "Keterangan saya tetap pada tanggal 10," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info