Saksi-Saksi Kasus Bank Bali Saling Membantah
Berita

Saksi-Saksi Kasus Bank Bali Saling Membantah

Jakarta, hukumonline. Mantan Menteri Negara Pembinaan BUMN Tanri Abeng membantah pernah bertemu dengan wakil bendahara Partai Golkar, Marimutu Manimaren, untuk membicarakan pencairan tagihan Bank Bali (BB). Tanri bahkan telah melaporkan Marimutu ke Mabes Polri karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

Oleh:
Tri/Rfl
Bacaan 2 Menit
Saksi-Saksi Kasus Bank Bali Saling Membantah
Hukumonline

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus BB dengan terdakwa Pande Lubis, mantan Wakil Ketua BPPN, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis ini (10/8). Ini merupakan persidangan yang ke-17 dengan agenda sidang memeriksa saksi-saksi. Dalam sidang ini diperiksa saksi Tanri Abeng, mantan Menteri Pembinaan BUMN, dan saksi Susanto, anggota tim manajemen sementara dan pemberesan BDNI saat berstatus bank take over (BTO) dan bank beku operasi (BBO).

Dalam kesaksiannya, Tanri mengatakan bahwa memang ada pertemuan antara dirinya dengan mantan Presiden Habibie, Gubernur BI Syahril Sabirin, Mensesneg Muladi, dan Menkowasbang Hartarto, serta Menkeu Bambang Subianto.

Dalam pertemuan itu Presiden mengatakan ada ketidakberesan atas penyaluran dana BLBI kepada BB. Karena itu, Presiden memerintahkan Gubernur BI Syahril Sabirin untuk memblokir rekening-rekening yang menerima dana tersebut. Dalam pertemuan itu Syahril mengatakan bahwa rekening-rekening tersebut telah diblokir dan dana tersebut sudah masuk ke escrow account PT Era Giat Prima (EGP) di Bank Bali.

Pertemuan itu sendiri berlangsung pada tanggal 16 Agustus 1999. Dan tiga hari kemudian seluruh dana yang sudah disalurkan tadi berhasil terkumpul di escrow account PT EGP di Bank Bali.

Pada kesaksian tersebut, Tanri membantah bahwa pernah bertemu dengan Marimutu Manimaren, wakil bendahara Partai Golkar, berkaitan dengan pencairan klaim BB. Hal ini tak sesuai dengan kesaksian Marimutu pada persidangan sebelumnya, bahwa dirinya beberapa kali bertemu Tanri. Bahkan, Marimutu mengaku sering ditelepon untuk bertemu Tanri berkaitan dengan pencairan dana BB. Adik pengusaha Marimutu Sinivasan itu juga menyatakan akan mendapatkan fee bila berhasil mencairkan dana tersebut.

Namun, dalam persidangan, Tanri membantah kesaksian Marimutu. Bahkan, dengan didampingi dua orang pengacaranya, Ruhut Sitompul dan Hotma Sitompoel, Tanri telah melaporkan Marimutu ke Mabes Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Sementara itu saksi Susanto menyatakan, selama menjadi anggota tim manajemen sementara dan pemberesan BDNI memang telah terjadi transaksi antara bank milik taipan Syamsul Nursalim itu dengan bank-bank lain (termasuk dengan BB), seperti swap dan money market, dengan jumlah transaksi Rp 800 miliar. Transaksi-transaksi itu dilakukan dengan BDNI dalam kondisi bank itu saldo debet sebesar Rp 8 triliun per Desember 1997.

"Dengan kondisi seperti itu BDNI tak layak untuk melakukan transaksi-transaksi tersebut," ujar Susanto. Memang, sebelumnya pengurus lama BDNI telah melaporkan tagihan-tagihan tersebut ke BI, tapi ditolak dengan alasan utang-utang itu terlambat didaftarkan.

Maksimal 20 tahun

Hari ini sebenarnya akan didengarkan delapan orang saksi, tapi yang hadir hanya dua orang. Di antara yang tak hadir terdapat nama-nama Setya Novanto, Katarina Widjaya, dan Syamsul Nursalim.

Pande Lubis didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer Pasal 1 ayat (1) sub a, jo Pasal 28, jo Pasal 34 huruf c UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, jo Pasal 64 ayat (1), jo Pasal 1 ayat (2) KUHP; jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan subsider Pasal 1 ayat (1) sub b, jo Pasal 28, jo Pasal 34 huruf c UU No. 3 Tahun 1971; jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, jo Pasal 64 ayat 1, jo Pasal 1 ayat (2) KUHP, jo Undang-Undang no 31 Tahun 1999.

Dakwaan Lebih subsider Pasal 1 ayat (2), jo Pasal 1 ayat (1) sub a, jo Pasal 28, jo Pasal 34 huruf c UU No. 3 Tahun 1971; jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, jo Pasal 64 ayat (1), jo Pasal 1 ayat (2) KUHP; jo Undang-Undang no 31 Tahun 1999.

Pasal 1 ayat (1) sub a UU No. 3/1971 berbunyi: Dihukum karena tindak pidana kourpsi barangsiapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu Badan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 3/1971 perbuatan di atas dapat dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Juga denda sebanyak-banyaknya Rp 30 juta.

Dalam persidangan itu, Pande Lubis didampingi oleh penasehat hukumnya, Afifuddin, SH dan Ahmad Sawir, SH. Sementara tim JPU terdiri atas Tarwo Hadi Sajuri, SH, dan Ali Murtarto SH. Sementara majelis hakim terdiri atas ketua majelis, I ketut Nyatnya, SH, serta anggota-anggota Rusman Dani, SH dan Ny. Soldiati, SH.

Sidang ditunda sampai Senin depan dengan acara memeriksa saksi-saksi lain. Menurut JPU, dalam kasus ini akan dihadirkan sebanyak 76 orang saksi. Dan sampai sidang ke-17, saksi yang telah dihadirkan sebanyak 36 orang.

Tags: