Salah Kaprah Memasukkan Yayasan ke dalam UU Ormas
Berita

Salah Kaprah Memasukkan Yayasan ke dalam UU Ormas

DPR dan pemerintah seharusnya mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan pada kerangka hukum yang benar.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Direktur Eksekutif PSHK Eryanto Nugroho. Foto: SGP
Direktur Eksekutif PSHK Eryanto Nugroho. Foto: SGP

Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dinilai secara berlebihan mengatur pendaftaran bagi organisasi yang tidak berbadan hukum. Pendaftaran ini dilakukan dengan memberikan surat pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari menteri/gubernur/bupati/walikota sesuai lingkupnya.

Bahkan, UU Ormas juga mengatur pendataan Ormas yang tidak berbadan hukum dan tidak memenuhi syarat pemberian SKT dilakukan oleh camat setempat. Syarat pendaftaran ormas ini diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 18 UU Ormas.

“Rezim pendaftaran ini berlebihan dan justru berpeluang mencederai kebebasan berserikat dan berkumpul dalam penerapannya,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU Ormas yang dimohonkan Pimpinan PP Muhammadiyah di gedung MK, Rabu (20/11).

Eryanto menegaskan organisasi yang tidak berbadan hukum sebenarnya sudah cukup dijamin keberadaannya dalam UUD 1945. Menurut dia, kalaupun diperlukan pendaftaran, di beberapa negara Civil Law, pendaftaran cukup dilakukan ke pengadilan, sehingga pendekatannya tetap dengan pendekatan hukum. Terlebih, tidak ada norma atau satu pasal pun dalam UU Ormas yang mewajibkan kepemililkan SKT.

Dia tegaskan potensi tercederainya kebebasan berserikat berkumpul bukanlah sesuatu yang mengawang-awang. Sudah ada beberapa contoh potensi kerancuan pengertian SKT. Seperti, Surat Edaran Gubernur Lampung No. 045.2/0427/11.03/2013 tentang Ormas/LSM yang terdaftar pada Pemprov Lampung. Dalam angka 5 Surat Edaran itu disebutkan Ormas, LSM, atau lembaga nirlaba di Lampung yang tidak memiliki SKT dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dianggap illegal.

“Kesbangpol Lombok Tengah menemukan 47 LSM, termasuk yang sering hearing ke sejumlah dinas dan DPRD tidak memiliki izin dan kantor, sehingga dianggap illegal. SKT ini berpotensi mencederai kebebasan berserikat berkumpul,” tegasnya.

Kerancuan
Kerancuan lain, lanjut Eryanto, adalah masuknya badan hukum yayasan dalam kategori Ormas seperti diatur dalam Pasal 11 UU Ormas. Aturan ini salah kaprah karena seharusnya pembuat undang-undang paham badan hukum yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota (non membership legal entity) seperti diatur Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Tags: