Saling Menyalahkan dalam Seleksi Anggota Komnas HAM
Utama

Saling Menyalahkan dalam Seleksi Anggota Komnas HAM

Perpanjangan masa jabatan komisioner salah satu solusi.

Rfq/Ady
Bacaan 2 Menit

DPR sempat menjadwalkan untuk mengadakan pertemuan sekitar 14 Juli 2012. Sekretariat DPR memberitahukan pertemuan ditunda. Pasca pemberitahuan itu Ifdhal mengatakan DPR sudah masuk masa reses. Mengingat waktu yang sempit dan kebutuhan mendesak, Komnas HAM terus-menerus menanyakan perihal pertemuan itu. Oleh karena itu, pertemuan antara Komnas HAM dan DPR dijadwalkan ulang, yaitu 16 Agustus 2012.

“Setelah mendengarkan pidato presiden, pada pukul 14.00 WIB kita diterima pimpinan DPR (Priyo Budi Santoso) bersama Ketua Komisi III DPR,” kata Ifdhal dalam jumpa pers di gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (30/8).

Mengacu rentang waktu yang tersedia, Ifdhal berpendapat DPR sebenarnya dapat melakukan uji kelayakan sebelum masuk masa reses, karena surat sudah diterima DPR pada 11 Juni 2012. Menurutnya, sejak DPR menerima surat sampai masuk masa reses pada 15 Juli 2012 terdapat waktu sebanyak satu bulan untuk melakukan uji kelayakan calon anggota Komnas HAM. Ifdhal pun mengaku heran, kenapa sekretariat DPR membutuhkan waktu yang lama untuk mengagendakan pertemuan antara Komnas HAM dan DPR.

Atas kelambatan itu Ifdhal menyebut Komisi III DPR baru menerima daftar nama-nama calon anggota Komnas HAM pada 16 Agustus 2012. Dalam mengirim surat itu Ifdhal menyebut mengirimkannya tidak langsung kepada Komisi III DPR, tapi melalui pimpnan DPR. Pasalnya, Komnas HAM dan pimpinan DPR harus melakukan pertemuan untuk konsultasi, setelah itu barulah surat disampaikan ke Komisi III DPR.

Menurut Ifdhal, DPR keliru jika menyebut baru menerima daftar nama calon anggota Komnas HAM pada 16 Agustus 2012. Pasalnya, secara administratif DPR sudah menerima surat tersebut sejak 11 Juni 2012. Sayangnya, proses penyampaian surat itu di DPR berjalan lambat. “Jadi keterlambatan sebetulnya bukan pada Komnas HAM, karena (Komnas HAM) sudah memperkirakan ini. Tiga bulan sebelum masa keanggotaan Komnas HAM berakhir kita sudah serahkan daftar nama kandidat (calon anggota Komnas HAM),” tegasnya.

Keppres atau Perppu

Lepas dari saling tuding, semua sepakat kunci penyelesaikan kisruh seleksi anggota Komnas HAM kini ada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Langkah hukum yang bisa dilakukan adalah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpanjangan masa jabatan anggota Komnas HAM yang ada saat ini hingga terpilihnya anggota baru.

Pramono juga melihat, yang terpenting saat ini adalah menyelamatkan institusi Komnas HAM. Untuk mengisi kekosongan di Komnas HAM, pemerintah perlu segera menerbitkan payung hukum. Ia malah mengusulkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu). “Presiden perlu keluarkan Perppu agar tidak ada kevakuman," imbuhnya.

Kevakuman bisa terjadi jika pemerintah c/q presiden tak segera menerbitkan perpanjangan masa jabatan anggota Komnas HAM. Sebab, menurut Nudirman, rapat pleno di Komisi III pun baru bisa dilakukan pekan depan.

Bagaimanapun, sambung Pramono, Komnas HAM harus bisa tetap bekerja dan menjalankan tugas. Badan Musyawarah DPR sedang membahas usulan Perppu kepada pemerintah. Pembahasan baru dilakukan 30 Agustus. “Secara resmi akan usulkan ke pemerintah supaya dikeluarkan Perpu agar tidak ada kevakuman," tambahnya.

Tags: