Kecelakaan adalah sebuah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.
Terdapat beberapa hal yang dapat mengakibatkan kecelakaan dari faktor manusia, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Seseorang yang tidak fokus dalam mengendarai sehingga terjadi kesengajaan, ketidaksengajaan, maupun kelalaian yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kesengajaan dan kelalain dalam ruang lingkup kecelakaan lalu lintas dijadikan suatu acuan untuk menentukan ancaman hukuman pada seseorang termasuk dalam kesalahan yang mana dari kecelakaan yang terjadi.
Baca Juga:
- Ingat! Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Penyelenggara Jalan Bisa Digugat
- Jerat Pidana dan Cara Pelaporan Penipuan Jasa Titip Tiket Konser
- Ancaman Pidana Penyeret Anjing dengan Sepeda Motor di Bali
Untuk menentukan masuk dalam kecelakaan yang diakibatkan dari kelalaian pengendara itu atau masuk dalam kecelakaan yang disengaja oleh pengendara itu sendiri, hal tersebut diatur dalam Pasal 311 dan 359UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 311 UU LLAJ disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotornya dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Situasi yang dapat dikenakan Pasal 311 UU LLAJ apabila pengemudi kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.