Lewat RUU LLAJ, Kewenangan Penerbitan SIM Diusulkan Beralih ke Kemenhub
Terbaru

Lewat RUU LLAJ, Kewenangan Penerbitan SIM Diusulkan Beralih ke Kemenhub

Kepolisian lebih fokus pada kewenangan penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas di jalan. Selanjutnya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Kendati Revisi Undang-Undang (RUU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) belum secara resmi dibahas DPR dan pemerintah, namun Komisi V telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan. Ada sejumlah isu menarik, salah satunya terkait dorongan peralihan penerbitan Surat Izin Mengemudi ke tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lantas bagaimana dengan nasib kepolisian yang selama ini “memproduksi SIM”?

Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengatakan RUU LLAJ memang belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Namun, RUU LLAJ ini sudah diusulkan Komisi V masuk daftar Prolegnas Prioritas 2022 melalu melalui surat yang dilayangkan ke Baleg. Sebab dari daftar Prolegnas, terdapat RUU yang telah disahkan menjadi UU. Seperti UU No.38 Tahun 2004 yang telah disetujui menjadi UU pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Suryadi menuturkan ada sejumlah isu yang muncul. Seperti soal dorongan peralihan penerbitan SIM dari tangan Polri ke Kemenhub, pengawasan dan penindakan hukum. Dia mengamini peralihan kewenangan penerbitan SIM yang selama ini dilakukan Kepolisian agar dialihkan ke Kemenhub agar Polri fokus pada tugas pengawasan.

“Kewenangan menguji dan menerbitkan SIM didorong agar menjadi kewenangan Kemenhub. Sementara pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas menjadi kewenangan kepolisian. Nantinya kepemilikan SIM akan benar-benar menjadi bukti keahlian atau skill. Karenanya untuk SIM yang bukan komersil agar berlanjut menjadi seumur hidup,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (6/6/2022).

Baca Juga:

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai tingginya angka kecelakaan disebabkan banyak faktor. Antara lain infrastruktur jalan ataupun kondisi kendaraan yang digunakan pengendara. Tapi, terdapat hal yang luput dari pengawasan yakni penerbitan SIM. Menurutnya, praktik penerbitan SIM hingga kini masih kurang fair.

Tulus mengusulkan agar proses bisnis penerbitan SIM dapat dikaji ulang, mulai tahap ujian SIM, penerbitan, hingga penegakan hukum. Idealnya, proses penerbitan SIM tak murni menjadi kewenangan kepolisian. Karenanya, satu dari ketiga kewenangan tersebut perlu didistribusikan ke instansi lain. “Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa di-posting di sektor perhubungan,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait