Tanggung Jawab Perusahaan Bus dalam Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto
Terbaru

Tanggung Jawab Perusahaan Bus dalam Kecelakaan di Tol Surabaya-Mojokerto

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kecelakaan tunggal bus Ardiansyah di KM 712+400 jalur A jalan tol Surabaya-Mojokerto pada Senin pagi pukul 06.15 WIB mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka berat. Bus Ardiansyah dengan nomor pelat S-7322-UW yang membawa 25 orang itu mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju ke Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bus tersebut melaju dengan kecepatan sedang di jalur lambat, tetapi saat tiba di KM 712+200 /A kendaraan oleng ke kiri dan menabrak tiang pesan (Variable Message Sign/VMS) di pinggir jalan tol sehingga terguling.

"Sebanyak 13 orang meninggal di tempat kejadian perkara, satu tambahan meninggal di RS. Total korban 14 orang meninggal dunia dari 25 penumpang," ujarnya seperti dilansir Antara.

Petugas Kepolisian Resor Kota Mojokerto, Jawa Timur, menyebutkan peristiwa kecelakaan diduga pengemudi kurang konsentrasi atau mengantuk. "Pada saat berjalan pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi di depannya sesampai di TKP menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri," ujar Kasat Lantas Polresta Mojokerto AKP Heru Budi Santoso.

Baca Juga:

Perlu diketahui, Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Kecelakaan bus Ardiansyah merupakan jenis kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana yang disebut dalam Pasal 229 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (1) huruf c UU LLAJ, yakni kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Lantas apakah perusahaan angkutan umum turut bertanggung jawab jika pengemudi lalai?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait