Nasib Pembahasan RUU LLAJ Menggantung di Baleg
Terbaru

Nasib Pembahasan RUU LLAJ Menggantung di Baleg

Tapi, Komisi V DPR tetap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pemerintah ataupun sejumlah pemangku kepentingan, sembari menunggu respon persetujuan RUU LLAJ masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Revisi Undang-Undang (RUU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) belum berujung, padahal direncanakan masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas) 2022. Surat resmi yang dilayangkan Komisi V DPR ke Badan Legislasi (Baleg) DPR masih menggantung. Belum ada jawaban Baleg DPR menjadikan nasib RUU LLAJ menggantung. Padahal Komisi V pun sudah mulai menyerap berbagai masukan terkait perubahan RUU LLAJ tersebut.

Anggota Komisi V DPR Muhammad Aras mengatakan kendati telah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan meminta masukan untuk memperkaya perumusan draf Revisi UU 22/2009, tapitindak lanjut pembahasan belum dapat dilakukan. Sebab, Baleg belum merespon surat usulan agar perubahan terhadap UU 22/2009 masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

Kami masih menunggu surat dari Baleg DPR, supaya ini (RUU LLAJ) bisa dimulai,” ujar Muhammad Aras dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, belum adanya respon Baleg menjadi kendala Komisi V menindaklanjuti berbagai masukan dari elemen masyarakat terkait nasib Revisi UU 22/2009. Seharusnya sejak awal masa persidangan V Tahun 2021-2022, perubahan UU 22/2009 sudah mulai dibahas dengan menggelar RDPU. Tapi lantaran belum adanya respon resmi soal nasib Revisi UU 22/2009 dari Baleg, langkah Komisi V pun terhenti.

Baca Juga:

Aras menilai pembahasan Revisi UU 22/2009 nantinya tak secara mutantis mutandis menggantikan posisi Revisi UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 terlebih dahulu. Sebab, seperti diketahui Revisi UU 38/2004 telah diputus dan disahkan keberlakuannya dalam pembicaraan tingkat II rapat paripurna DPR pada pertengahan Desember 2021 lalu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan Baleg sebagai alat kelengkapan dewan yang mengurus semua persetujuan dari komisi. Tapi yang pasti, alat kelengkapan DPR yang membidangi bidang transportasi dan perhubungan ini terus menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Seperti Kementerian Perhubungan, Kepolisian, penyedia jasa aplikasi, pakar dan akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Tags:

Berita Terkait