Pajak kendaraan bermotor yang diblokir selama dua tahun berturut-turut akan berimbas pada penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Yakin kendaraan kesayangan masih berstatus aman? Jangan sekadar yakin, mari kenali cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak berikut ini.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Kemudian, yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain yang mengubah suatu sumber daya energi menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk halnya alat berat, alat besar dengan roda dan motor yang tidak melekat permanen, dan kendaraan bermotor di air.
Fungsi Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum membahas cara mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak, mari kenali dulu fungsi dari pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor merupakan satu dari lima pajak yang masuk dalam pajak provinsi. Dengan kata lain, pajak kendaraan bermotor termasuk dalam sumber pendapatan daerah yang alokasinya digunakan untuk pembangunan daerah.
Kemudian, terkait fungsinya, diterangkan di laman Samsat Digital, pajak kendaraan bermotor memiliki lima manfaat bagi perekonomian daerah, yakni sebagai berikut.
1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
2. Sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Sumber pembangunan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan transportasi umum.
4. Meningkatkan pendapatan kabupaten atau kota.
5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Pemblokiran Pajak Kendaraan Bermotor
Ada berbagai konsekuensi yang diterima pemilik kendaraan bermotor jika telat atau tidak membayarkan pajak kendaraannya. Mulai dari denda, pidana penjara, hingga pemblokiran atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pemblokiran atau penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK dan tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ yang menerangkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK.
















