Sanksi Hukum Bila Menghalangi Ambulans di Jalan Raya
Terbaru

Sanksi Hukum Bila Menghalangi Ambulans di Jalan Raya

Menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Insiden pengguna mobil mewah yang diduga menghalangi laju ambulans di tol Bitung berujung saling lapor. Aksi tersebut viral di media sosial lantaran mobil mewah tersebut menghalangi laju mobil ambulans yang mendapat prioritas di jalan raya.

Jangan asal berkendara, ternyata menghalangi ambulans merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas.  Undang-undang mengatur jelas mengenai pengguna jalan yang harus di prioritaskan di jalan raya. Hal ini diatur dalam Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 134 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan menyatakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara

f. Iring-iringan pengantar jenazah dan

g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga:

Sedangkan Pasal 135 menyatakan; (1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait