Dasar Hukum Kenaikan PPN 11 Persen
Terbaru

Dasar Hukum Kenaikan PPN 11 Persen

Kenaikan PPN merupakan bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam UU HPP.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pemerintah dan DPR telah menyepakati kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada April mendatang. Sebagai informasi, Pajak Pertambahan Nilai adalah pemungutan pajak terhadap tiap transaksi/perdagangan jual beli produk atau jasa dalam negeri kepada wajib pajak orang pribadi, badan usaha, dan pemerintah. 

PPN bersifat tidak langsung, artinya pajak tidak dibayarkan secara langsung oleh pedagang melainkan dibayarkan oleh konsumen. Pemungutan PPN sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti makan di restoran atau berbelanja di mall.

Praktik pungutan PPN di Indonesia ini merupakan pelaksanaan atas sejumlah dasar hukum PPN. Objek pungutan PPN tersebut berupa:

1.   Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKO) di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

2.   Impor BKP

3.  Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean

4.  Ekspor BKP berwujud/tidak berwujud dan ekspor JKP oleh PKP

Baca Juga:

Dasar hukum PPN tertuang dalam UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Kemudian, dasar hukum terbaru PPN tertuang di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan terdiri atas 9 BAB dan 19 pasal yang mengubah sejumlah ketentuan yang ada di dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait