Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia
Terbaru

Kedudukan Hukum Pajak di Indonesia

Salah satu bagian penting dari mengatur kewajiban berpajak adalah hukum pajak.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Hukum pajak merupakan salah satu bagian penting untuk mengatur kewajiban berpajak. Hukum pajak adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak.

Kedudukan hukum pajak bagian dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum berlaku Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Hal ini berarti, peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum. Jika sebuah ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.

Hal ini berarti peraturan khusus adalah hukum pajak. Sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang telah ada sebelumnya. Hukum pajak menganut paham imperatif yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda. (Baca: DJP Tunjuk Lagi Empat Perusahaan Pemungut PPN PMSE)

Sebagai contoh, ketika akan mengajukan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktur jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Hal yang diatur dalam hukum pajak

Dalam hukum pajak terdapat beberapa hal yang diatur, yaitu:

-         Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak

-         Objek apa saja yang menjadi objek pajak

-         Kewajiban pajak terhadap pemerintah

-         Timbul dan hapusnya utang pajak

-         Cara penagihan pajak

-         Cara mengajukan keberatan dan banding

Tanggungjawab perpajakan ada di pemerintah Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab dalam hal menetapkan tarif pajak nasional hingga menetapkan tarif pajak menurut undang-undang dan setelah itu menerapkannya.

Dasar hukum pemungutan pajak

Ada delapan undang-undang yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, diantaranya yaitu:

- Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

- Undang-Undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

- Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Undang-Undang No.17 Tahun 2000 tentang Penghasilan

- Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah

- Undang-Undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

- Undang-Undang No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

- Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan dan efisien yang diatur dengan jelas di dalam undang-undang tentang hukum pajak.

Selain itu, hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang memperjelas subjek dan objek yang berkepentingan dalam sumber pemungutan pajak, hal ini demi meningkatkan potensi pajak secara menyeluruh.

Tags:

Berita Terkait