Dasar Hukum Kenaikan PPN 11 Persen
Terbaru

Dasar Hukum Kenaikan PPN 11 Persen

Kenaikan PPN merupakan bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam UU HPP.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Dalam UU HPP No.7 Tahun 2021 yang telah disahkan oleh DPR RI, tarif PPN resmi naik menjadi 11% dan 12%. Kenaikan PPN berlaku mulai 1 April 2022 mendatang. 

Kenaikan PPN merupakan bagian dari revisi UU Perpajakan yang tercantum dalam UU HPP. Nilai pajak yang diputuskan naik secara bertahap mulai dari 11% dan 12%. Sementara itu, maksimal pemungutan pajak PPN berdasarkan UU PPN adalah 15%.

Dalam penyaluran PPN, terdapat mekanisme yang terstruktur di dalamnya, antara lain:

1.      Pengusaha Kena Pajak (PKP) menambahkan PPN terhadap Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli oleh wajib pajak dan harus memberikan faktur sebagai bukti.

2.      Tarif PPN yang tertuang dalam fatru merupakan pajak keluaran bagi PKP penjual Barang Kena Pajak.

3.      PPN bersifat pajak yang dibayar di muka selama PKP menjalankan aktivitas usaha.

4.      Jika terdapat perbedaan, di mana pajak keluaran lebih besar daripada masukan, maka wajib disetorkan kepada kas negara. Jika sebaliknya, maka selisih tersebut bisa dimasukkan dalam kompensasi pajak berikutnya.

5.      SPT masa PPN wajib disampaikan oleh PKP di setiap bulan.

Selain diatur dalam UU HPP, terdapat sejumlah dasar hukum PPN di Indonesia, di antaranya:

1.      UU No. 8 Tahun 1983 yang mengatur daerah pabean, barang berwujud BKP. Penyerahan BKP dalam peraturan tentang PPN adalah penyerahan BKP karena suatu perjanjian, pengalihan BKP karena suatu perjanjian sewa beli (leasing) dan pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak.

2.      UU No. 11 Tahun 1994, dasar hukum PPN ini menjelaskan adanya sistem Multi Stage Tax sebagai pajak yang dikenakan secara bertingkat, pada rantai produksi dan distribusi. UU ini turut membahas mengenai consumption type VAT sebagai pajak yang dipungut atas nilai tambah dan penerapan non cumulative tax yaitu sistem pengenaan pajak pada barang/jasa terhadap barang/jasa yang telah dikenakan pajak daerah.

3.      UU No. 42 Tahun 2009, merupakan perubahan ketiga atas UU PPN. UU yang menjadi dasar hukum PPN membahas sejumlah perubahan dari UU sebelumnya mengenai status PKP sebagai pihak wajib menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang, hingga kewajiban pengusaha kecil yang sudah memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. UU ini turut mengatur PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan dapat dikurangkan dari PPN terutang yang terjadi dalam masa pajak terjadinya pembatalan.

Hingga saat ini dasar hukum terkait perpajakan telah tiga kali mengalami perubahan, hal ini dilakukan untuk terus menyederhanakan kebijakan sekaligus memperhatikan keadilan bagi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait