Adakah Sanksi Hukum Memblokir Jalan untuk Pesta Pernikahan? Simak Penjelasannya
Terbaru

Adakah Sanksi Hukum Memblokir Jalan untuk Pesta Pernikahan? Simak Penjelasannya

Sang pemilik hajat harus mengantongi izin terlebih dahulu, dan disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi acara pernikahan. Foto: RES
Ilustrasi acara pernikahan. Foto: RES

Menutup jalan umum untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan merupakan hal lumrah di Indonesia. Namun tentunya penutupan jalan tersebut harus mempertimbangkan kepentingan orang banyak agar tidak menghambat jalur transportasi. Jika tidak, maka hal tersebut akan menimbulkan konflik di masyarakat.

Persoalan pentupan jalan untuk pesta pernikahan tersebut pernah viral pada tahun 2021 lalu. Adalah seorang pemilik akun TikTok @agah777 menyampaikan unek-uneknya lantaran sang tetangga menutup jalan untuk kepentingan pesta pernikahan. Si pemilik akun mengklaim jika pihak tetangga tidak meminta izinnya untuk menutup jalan. Akibatnya dirinya tidak bisa keluar rumah karena tertutup tenda yang dipasang selama dua hari tersebut.

Pada dasarnya sah-sah saja jika masyarakat ingin penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan. Namun tentu sang pemilik hajat harus mengantongi izin terlebih dahulu, dan disertai dengan syarat-syarat tertentu.

Baca:

Dikutip dari artikel Klinik Hukumonline “Aturan Penggunaan Jalan untuk Pesta Pernikahan dan Kepentingan Pribadi Lainnya”, pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal ini dapat dilihat ketentuannya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (Perkapolri 10/2012). Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Perkapolri 10/2012.

Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya (Pasal 16 ayat (2) Perkapolri 10/2012). Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 127 ayat (3) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (2) Perkapolri 10/2012).

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif (Pasal 128 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (3) Perkapolri 10/2012). Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (Pasal 128 ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 15 ayat (4) Perkapolri 10/2012).

Tags:

Berita Terkait