Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia
Utama

Begini Aturan Hukum Nikah Beda Agama di Indonesia

Perlu prosedur penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pernikahan beda agama> HOL
Ilustrasi pernikahan beda agama> HOL

Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh potret sepasang pengantin yang melakukan pernikahan beda agama di sebuah gereja. Kehebohan tersebut lantaran sang pengantin wanita mengenakan hijab dengan gaun putih panjang.

Secara yuridis formal, persoalan nikah beda agama diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan turut masuk dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pada rumusan tersebut, diketahui tidak ada penjelasan perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Kemudian, dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 40, disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragama Islam.

Baca Juga:

UU tentang Perkawinan menitikberatkan pada hukum agama dalam melaksanakan perkawinan, sehingga penentuan boleh atau tidaknya perkawinan tergantung pada ketentuan agama.

Bila hukum agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, maka tidak boleh pula menurut hukum negara. Boleh atau tidaknya perkawinan beda agama tergantung pada ketentuan agamanya.

Tags:

Berita Terkait