Ketentuan Soal SIM C yang Perlu Diketahui Pengendara Motor
Terbaru

Ketentuan Soal SIM C yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

Polri telah mengeluarkan aturan mengenai tiga penggolongan baru SIM C. Berdasarkan Perpol 5/2021 SIM C ini dikategorikan ke dalam tiga golongan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polri telah mengeluarkan aturan mengenai tiga penggolongan baru SIM C, yaitu SIM C, SIM CI dan SIM CII yang dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

“Perpol tersebut sudah berlaku saat ini sejak diundangkan,” ujar Kepala Seksi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman beberapa waktu lalu.

Polisi mengamanatkan pengendara wajib memiliki SIM. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara garis besar, SIM merupakan legalitas seseorang mengendarai motor yang perlu dibawa setiap saat mengendarai motor.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, SIM C dikategorikan ke dalam tiga golongan. Penggolongan SIM C ini tertuang dalam Pasal 7 huruf d Perpol No.9 Tahun 2012. Penggolongan SIM C tersebut terbagi menjadi tiga golongan tergantung kapasitas mesin motor. (Baca Juga: Aturan Hukum Soal Seragam Satpam)

Pertama, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Kedua, SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Ketiga, SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Tags:

Berita Terkait