Ketentuan Soal SIM C yang Perlu Diketahui Pengendara Motor
Terbaru

Ketentuan Soal SIM C yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

Polri telah mengeluarkan aturan mengenai tiga penggolongan baru SIM C. Berdasarkan Perpol 5/2021 SIM C ini dikategorikan ke dalam tiga golongan.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit

Korlantas dijabat Irjen (Pol) Condro Kirono mengatakan, pengelompokkan SIM C ditujukan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna kendaraan roda dua, karena jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

“Perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda, untuk keselamatan mereka juga,” ujarnya.

Selain aturan penggolongan SIM C terbaru, ada Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BPNB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tertulis tarif pembuatan SIM sepeda motor kategori SIM C yaitu Rp 100 ribu, kategori SIM CI Rp 100 ribu dan kategori SIM CII Rp 100 ribu.

Namun, bagi pesepeda motor yang masih menggunakan SIM C biasa dihimbau untuk menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan. Berikut syarat untuk menaikkan golongan SIM C seperti dikutip dalam Perpol No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi:

Pertama, dalam Pasal 8 Perpol No.5 Tahun 2021 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI dan SIM CII pemohon harus memenuhi ketentuan usia paling rendah sebagai berikut; SIM C minimal berusia 17 tahun, SIM CI minimal berusia 18 tahun dan SIM CII minimal berusia 19 tahun.

Kedua, dalam Perpol No.5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 8 disebutkan, untuk bisa memiliki SIM C pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Ini berlaku bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Berdasarkan penggolongan tersebut, disimpulkan bahwa pemilik motor gede (moge) yang bermesin 250 cc wajib memiliki SIM baru. Hal ini dikarenakan SIM C yang digunakan saat ini hanya berlaku bagi kendaraan motor bermesin di bawah 250 cc.

Selain pemilik moge yang harus mengganti SIM, pemilik motor listrik juga harus mengganti SIM C menjadi SIM CI atau SIM CII. Namun, sesuai dengan Perpol No.5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 8, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.

Tags:

Berita Terkait