Aturan Hukum Soal Seragam Satpam
Utama

Aturan Hukum Soal Seragam Satpam

Gonta-ganti seragam Satpam ini mengundang berbagai respons, salah satunya adakah regulasi yang mengatur seragam Satpam secara khusus?

Oleh:
CR-27
Bacaan 2 Menit
Polri secara resmi mengumumkan warna baru seragam satuan pengamanan (satpam) pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Rabu (2/2). Foto: RES
Polri secara resmi mengumumkan warna baru seragam satuan pengamanan (satpam) pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam, di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta, Rabu (2/2). Foto: RES

Seragam Satuan Pengaman (Satpam) resmi diperkenalkan pada Rabu (2/2) yang lalu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengenalan ini dilakukan dalam pelaksanaan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 Satpam yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri Jakarta.

Polri resmi mengganti seragam baru Satpam yang awal mulanya berwarna coklat muda menjadi warna krem. Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dalam humas Polri mengungkapkan penggantian warna seragam Satpam ini untuk menyelaraskan dengan perlengkapan Satpam lainnya.

“Pemilihan warna krem untuk menyesuaikan dengan warna baju dan perlengkapan lainnya seperti celana, field cap, pet, sepatu, kopel dan tali kur,” jelasnya. (Baca Juga: Potensi Benturan Masyarakat Dinilai Semakin Tinggi dengan Adanya Pam Swakarasa)

Ia melanjutkan, perubahan warna itu berdasarkan pertimbangan ekonomi dan tidak ingin membebani Satpam sehingga celana lama masih bisa digunakan. “Penggantian hanya warna kemeja seragam Satpam dari coklat muda menjadi warna krem. Warna celana tetap coklat tua adalah pertimbangan ekonomi sehingga tidak terlalu membebani bagi Satpam, badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa Satpam,” tambahnya.

Gonta-ganti seragam Satpam ini mengundang berbagai respons, salah satunya adakah regulasi yang mengatur seragam Satpam secara khusus?  

Peraturan seragam Satpam diatur dalam Surat Keputusan DEOPS Kapolri No.Pol Skep/98/XI/2009 yang mengatur pakaian dinas harian Satpam menggunakan kemeja lengan pendek warna putih dan celana panjang warna biru tua.

Setelah itu pada tahun 2020, Polri kembali mengubah warna seragam Satpam menjadi warna coklat muda. Hal ini berdasarkan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No.4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait