Ini 6 Poin Masukan Peradi RBA terhadap RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Ini 6 Poin Masukan Peradi RBA terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Mulai soal perlindungan warga negara, alat bukti, penghapusan pengaturan penyangkalan pemberian kuasa, lembaga penyanderaan (Gijzeling), upaya perdamaian (mediasi), hingga pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi RBA terkait pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di ruang Komisi III DPR, Kamis (2/6/2022). Foto: RFQ
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Peradi RBA terkait pembahasan RUU Hukum Acara Perdata di ruang Komisi III DPR, Kamis (2/6/2022). Foto: RFQ

Proses perumusan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata masih menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Tak hanya dari kelompok elemen masyarakat, termasuk sejumlah organisasi advokat. Salah satunya, Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA). Ada sejumlah masukan dalam upaya memperbaharui hukum acara perdata (KUHPerdata) yang selama ini berlaku merupakan peninggalan kolonial Belanda.

Wakil Ketua Umum Peradi RBA, Roy Rening mengatakan upaya pembaharuan hukum acara perdata ini agar hukum dapat menjadi lebih adaptif dan bisa mengikuti perkembangan zaman dan dinamika di masyarakat. Dengan adanya pembaharuan hukum acara perdata, setidaknya dapat memberikan akses dan perlindungan yang memadai, khususnya bagi kelompok rentan.

Sebagai organisasi advokat, Peradi RBA sebagai bagian dari komunitas hukum Indonesia menilai proses pembaruan hukum perlu melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi. Khususnya dari kelompok masyarakat yang paling terdampak dari sebuah aturan produk DPR dan pemerintah yang bakal diundangkan.

“Organisasi advokat juga turut mewarnai pembentukan hukum di Indonesia, khususnya mengenai hukum acara. Misalnya dalam konteks pembentukan Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana. Peradi secara khusus, bersama–sama dengan kelompok masyarakat lain, juga turut memberikan rekomendasi dan masukan terhadap Rancangan KUHAP yang telah menjadi usul inisiatif DPR,” ujar Roy Rening dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Komisi III DPR, Kamis (2/6/2022) kemarin.

Baca Juga:

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi RBA, Muhammad Daud Bereuh melanjutkan khusus RUU Hukum Acara Perdata, Peradi memberikan 6 masukan kunci yang penting untuk mendapat perhatian dari pembentuk UU. Pertama, mengenai perlindungan warga negara. Menurutnya RUU Hukum Acara Perdata memang mengatur soal gugatan perwakilan kelompok dan organisasi kemasyarakatan.

Tapi sayangnya, RUU Hukum Acara Perdata belum mengatur soal hak gugat warga negara (citizen law suit) yang telah lama dikenal dan dipraktikkan masyarakat sejak adanya kasus pekerja migran Indonesia di Nunukan. Tak hanya itu. Peradi pun meminta agar syarat bukti pendaftaran organisasi untuk dapat mengajukan hak gugat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dihapus.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait