Sejumlah Masukan LeIP terhadap RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Sejumlah Masukan LeIP terhadap RUU Hukum Acara Perdata

Mulai soal pengaturan eksekusi putusan perdata, hingga class action dan citizen lawsuit.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja RUU HAP di ruang Komisi III, Kamis (7/4/2022). Foto: RES
Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja RUU HAP di ruang Komisi III, Kamis (7/4/2022). Foto: RES

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) memasuki tahap menyerap aspirasi/masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Salah satunya, Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) yang memberikan sejumlah masukan dalam rangka penguatan substansi atau materi muatan draf RUU HAP. Antara lain soal pengaturan pelaksanaan eksekusi putusan perdata dan gugatan citizen lawsuit dan class action. 

Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah menilai dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata kerap menemukan banyak persoalan. Setidaknya riset yang telah dilakukan banyak menemukan persoalan di lapangan terkait pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Dia mengusulkan dalam penjudulan bab dan narasi dalam RUU HAP agar langsung menyebutkan “Bab Eksekusi Putusan” buka "Bab Pelaksanaan Putusan Pengadilan”. Sebab dua frasa tersebut memiliki perbedaan. 

“Yang satu memohonkan adanya upaya paksa kepada pengadilan sebagai perwakilan dari negara. Sedangkan pelaksanaan putusan dalam arti putusan tersebut ditunggu untuk dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah,” ujar Liza Farihah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panja RUU HAP di ruang Komisi III, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, banyak hal yang belum diatur terkait prosedur eksekusi putusan perdata. Seperti soal prosedur administratif eksekusi dan pelaksanaan eksekusi. Alhasil, banyak temuan permasalahan di lapangan saat pelaksanaan eksekusi putusan perdata. Memang ada dua tahap besar dalam pelaksanaan eksekusi perdata. Pertama, tahap prosedur administratif. Liza dalam paparannya mengusulkan adanya fase yang diatur yakni pengajuan permohonan. Kemudian, pembayaran panjar eksekusi.

Baca Juga:

Liza menilai banyak ditemukan persoalan akibat sebab minimnya pengaturan serta belum adanya panduan yang jelas dari Mahkamah Agung bagi Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Agama (PA). Alhasil, terdapat 4 jenis pembayaran panjar eksekusi. Akibatnya, adanya ketidakseragaman biaya panjar eksekusi. Menurutnya, berdasarkan diskusi dengan MA dan Ketua Pengadilan, adanya usulan ke depan eksekusi tidak lagi menggunakan pembayaran panjar eksekusi.

Tapi menggunakan fix cost alias biaya-biaya tetap yang harus dibayarkan. Fase selanjutnya, penelaahan permohonan. Nantinya Ketua PN dibantu staf eksekusi atau panitera menelaah permohonan eksekusi. Kemudian pemanggilan termohon, annmaning, dan penetapan eksekusi perlu diatur dengan jelas dan gamblang.

Tags:

Berita Terkait