RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik
Utama

RUU Hukum Acara Perdata Perlu Mengadopsi Sistem Peradilan Elektronik

Seperti yang sudah diatur dalam Perma No.1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Narasumber webinar bertajuk 'RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan' yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Rabu (23/3/2022). Foto: RFQ
Narasumber webinar bertajuk 'RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan' yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Rabu (23/3/2022). Foto: RFQ

Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAP) memasuki babak baru setelah sekian tahun mandek. DPR dan pemerintah mulai membahas RUU HAP pada tahap tingkat pertama. Namun, materi muatan RUU yang menjadi usul inisiatif pemerintah ini mulai dikritisi sejumlah elemen masyarakat. Salah satu harapan terbesar dari pengaturan RUU HAP ini tak boleh sekedar tambal sulam melalui instrumen hukum yang selama ini sudah berjalan, seperti melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Aria Suyudi mengatakan hukum keperdataan yang berlaku di Indonesia terbilang usang. Sebab, sudah puluhan tahun Indonesia hanya menggunakan hukum keperdataan peninggalan kolonial Belanda yakni Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Kemudian, Rechtreglement voor de Buitengewesten (RGB) yang berlaku di luar pulau Jawa dan Madura; dan Reglement op de Rechtsvordering (RV).

Di tengah perkembangan zaman yang begitu pesat, teknologi, dan perubahan birokrasi, kata Aria, diperlukan perubahan hukum acara perdata yang mampu mengakomodir kebutuhan akses bagi pencari keadilan. Sayangnya, reformasi hukum acara perdata berjalan lamban. Bahkan tertinggal dengan reformasi hukum lainnya. Karenanya, untuk mengisi kekosongan hukum acara keperdataan, Mahkamah Agung telah banyak menerbitkan Perma.

“Boleh dikatakan wajah hukum acara perdata kita tambal sulam. Belum lagi banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum acara khusus,” ujar Aria Suyudi dalam sebuah webinar bertajuk “RUU Hukum Acara Perdata di Persimpangan Jalan” yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Rabu (23/3/2022).

Baca:

Untuk itu, Aria mengingatkan hukum acara perdata perlu segera dibenahi dengan mempertimbangkan berbagai instrumen hukum yang sudah ada. Misalnya, banyaknya Perma yang mengatur hukum acara perdata (umum dan khusus, red) tetap perlu dimasukkan dalam RUU HAP. Sebab, dia menilai penerapan Perma yang mengatur soal hukum acara keperdataan mampu menciptakan banyak manfaat bagi masyarakat.

“Perma hanya sebatas ‘jalan belakang’ mengatasi kebutuhan hukum masyarakat. Untuk itu, pengaturan RUU HAP harus komprehensif. Termasuk meninjau institusi keperdataan di pengadilan. Seperti keberadaan juru sita di pengadilan yang harus professional, seperti di Belanda,” kata Aria.  

Tags:

Berita Terkait