Mengukur Besar Pengaruh Indeks EoDB Terhadap Reformasi Regulasi Indonesia
Terbaru

Mengukur Besar Pengaruh Indeks EoDB Terhadap Reformasi Regulasi Indonesia

Mencari pengaturan yang ideal bagi reformasi regulasi bagi hukum ekonomi Indonesia tidak akan cukup diperoleh hanya dari indikator-indikator dan parameter yang ada pada indeks EoDB, namun juga harus mampu mengakomodasi kondisi empiris yang ada di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit
Aria Suyudi memaparkan hasil penelitian disertasinya dalam rangka memperoleh gelar Doktor Hukum pada Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Selasa (22/2). Foto: MJR
Aria Suyudi memaparkan hasil penelitian disertasinya dalam rangka memperoleh gelar Doktor Hukum pada Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Selasa (22/2). Foto: MJR

Kinerja Reformasi Regulasi RI dalam beberapa dekade terakhir dianggap buruk. Kondisi tersebut ditandai dengan fenomena obesitas regulasi atau hiper regulasi, ketidakpastian hukum, multitafsir, tidak taat asas, tidak efektif serta menciptakan beban tidak perlu dan menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Berbagai persoalan tersebut berdampak terhadap daya saing Indonesia dilihat dari kemudahan berusaha atau ease of doing business. Fenomena ini menjadi penting karena pada sektor hukum, khususnya pada sektor hukum ekonomi justru terjadi stagnasi regulasi, yang ditandai dengan lambannya reformasi regulasi di sektor hukum untuk menyesuaikan dengan praktik terbaik dan mengantisipasi kebutuhan perkembangan pasar.

Sejak 2010 tercatat mulai terjadi perubahan, pemerintah mulai memandang serius agenda reformasi regulasi, yang berimbas juga kepada sektor hukum ekonomi. Salah satu kebijakan yang dilakukan yaitu menggunakan instrumen Global Performance Indicator (GPI) sebagai sarana untuk menentukan arah dan mempercepat proses reformasi. Salah satu indeks terpenting yang dijadikan rujukan pemerintah adalah Indeks Global Ease of Doing Business (EoDB).

Kondisi tersebut jadi latar belakang penelitian disertasi berjudul Reformasi Regulasi Bidang Hukum Ekonomi untuk Mencapai Perbaikan Peringkat Indeks Ease of Doing Business: Studi 2015-2020 oleh Aria Suyudi dalam rangka memperoleh gelar Doktor Hukum pada Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Selasa (22/2).

Dalam sidang disertasi yang diketuai Rektor Dr. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. dan promotor Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. serta Ko-Promotor Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M, Aria mendapatkan gelar doktor dengan peringkat pujian tertinggi atau magna cum laude. (Baca: Cara Meraih Predikat Cum Laude, Magna Cum Laude dan Summa Cum Laude di Perguruan Tinggi)

Dalam penelitiannya, dia menyampaikan ingin melihat seberapa besar pengaruh Indeks EoDB terhadap perjalanan reformasi regulasi hukum ekonomi Indonesia pada indikator-indikator tertentu yang memuat aspek hukum meliputi Starting a Business, Protecting Minority Investors, Getting Credits, Enforcing Contract dan Resolving Insolvency.

Dari kajian tersebut, Aria menyampaikan secara kualitatif dapat disimpulkan bahwa sebagai Global Performance Indikator (GPI), Survei EoDB sangat signifikan pengaruhnya terhadap pola politik reformasi hukum ekonomi RI pada periode 2015-2020, bahkan seiring waktu indeks EoDB telah menjadi GPI yang paling penting dibanding GPI lainnya. Tidak hanya di Indonesia, namun setidaknya di 70 negara lain di dunia.

Tags:

Berita Terkait