Mengukur Besar Pengaruh Indeks EoDB Terhadap Reformasi Regulasi Indonesia
Terbaru

Mengukur Besar Pengaruh Indeks EoDB Terhadap Reformasi Regulasi Indonesia

Mencari pengaturan yang ideal bagi reformasi regulasi bagi hukum ekonomi Indonesia tidak akan cukup diperoleh hanya dari indikator-indikator dan parameter yang ada pada indeks EoDB, namun juga harus mampu mengakomodasi kondisi empiris yang ada di Indonesia.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 7 Menit

Kemudian, dia juga menyampaikan istilah kemudahan berusaha di Indonesia sudah bergeser dari definisi teknis menjadi suatu mantra politis yang sangat penting untuk menjustikasi dan mendorong reformasi peraturan pada sektor lain. Salah satu yang paling nyata adalah inisiatif legislasi Omnibus Law yang sejak awal digadang-gadang sebagai solusi meningkatkan kemudahan berusaha.

UU Cipta Kerja memang pada akhirnya memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha, namun kontribusinya terhadap peningkatan Indeks EoDB sebenarnya sangat minim.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah telah menjadikan Survei EoDB sebagai Prioritas Nasional sejak setidaknya tahun 2012. Terdapat Perpres 29/2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2012 (RKP) mulai memasukkan target peningkatan peringkat survei EoDB di bawah agenda Pelayanan Publik.

Selanjutnya, agenda peningkatan peringkat kemudahan berusaha mulai mendapat momentum setelah memperoleh payung hukum pada Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2015-2019 dan juga pada Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2015. RPJMN 2015-2029.

Kedua perpres tersebut memang sudah mulai memasukkan pembentukan penyelesaian sengketa acara cepat (small claim court) sebagai salah satu agenda penting untuk melaksanakan Reformasi Sistem Hukum Perdata yang Mudah dan Cepat, agenda mana, merupakan turunan dari indikator Enforcement Contract (EC) pada Survei EoDB. Selanjutnya patut dicatat bahwa Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2015 telah sangat preskriptif dalam memberikan instruksi tentang langkah peningkatan kemudahan berusaha.

Pada bagian Ekonomi RKP 2015 secara eksplisit memuat dua agenda, yaitu Perubahan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Small Claim Court berupa pengurangan prosedur, biaya, dan waktu penegakan kontrak. Selanjutnya pada RPJMN 2020-2024 pemerintah kembali memberikan target spesifik bagi peningkatan indikator dengan parameter hukum ekonomi, dengan memberikan target spesifik untuk peningkatan peringkat EoDB pada indikator Getting Credits, Resolving Insolvency dan Enforcing Contract.

Dari hasil penelitiannya, Aria juga menemukan ada kecenderungan bahwa dalam agenda Reformasi Regulasi kemudahan berusaha 2015-2019 pemerintah telah menomorsatukan aspek kemanfaatan, disusul dengan nilai keadilan, dan terakhir adalah aspek kepastian. Hal ini terlihat pada bagaimana pemerintah mensiasati beberapa solusi yang terkendala aspek prosedural.

Tags:

Berita Terkait