Sejumlah Catatan DPR dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Sejumlah Catatan DPR dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Seperti keharusan mengedepankan kaidah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, hingga mengadopsi beberapa norma baru mengikuti perkembangan terknologi informasi dan dinamika masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

DPR dan pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata masuk dalam tahap pembahasan tingkat pertama. Pembahasan bakal dilakukan setelah masa reses mendatang. Nantinya dalam pembahasan, ada sejumlah catatan dari beberapa fraksi yang menjadi perhatian dari pembentuk UU.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat Eva Yuliana dalam pandangan fraksi mengatakan RUU HAP menjadi kebutuhan masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi mereka yang bersengketa secara perdata melalui jalur peradilan. Namun demikian, ada sejumlah hal harus menjadi perhatian bagi DPR ataupun pemerintah selaku pembuat UU.

Pertama, pembentuk UU perlu memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam memberikan masukan yang konstruktif dalam proses pembahasan RUU HAP. Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi bagian dalam proses pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Ini penting untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak dan memperkaya perspektif diskursus RUU HAP,” ujar Eva Yuliana di Gedung Komplek Gedung Parlemen, Kamis (17/2/2022) kemarin.

(Baca Juga: 6 Poin Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata Versi Pemerintah)

Kedua, dalam pembahasan RUU HAP harus dilakukan secara teliti oleh pembentuk UU, serta sesuai dengan kaidah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU 12/2011. Pandangan Nasdem merespon penilaian masyarakat terkait produk UU DPR yang masih belum memenuhi kaidah dalam UU 12/2011.

Makanya, Nasdem mengingatkan agar pembentuk UU tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan ketelitian dalam merumuskan setiap norma dalam RUU HAP. Ketiga, materi RUU HAP penting memperlihatkan kebutuhan hukum kelompok marginal. Seperti masyarakat adat, kelompok penyandang disabilitas, dan lainnya agar memberi kepastian hukum dan keadilan bagi semua kalangan.

Keempat, RUU HAP perlu mengadopsi beberapa norma baru dengan mengikuti perkembangan dan dinamika di masyarakat. Seperti gugatan sederhana, gugatan warga negara mengikuti kaidah dalam sistem peradilan dan peraturan perundang-undangan. Termasuk perkembangan teknologi dan informasi

Tags:

Berita Terkait