Sejumlah Catatan DPR dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
Utama

Sejumlah Catatan DPR dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Seperti keharusan mengedepankan kaidah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, hingga mengadopsi beberapa norma baru mengikuti perkembangan terknologi informasi dan dinamika masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Serta beragamnya transaksi elektronik dan selayaknya menjadi konsen materi RUU HAP dalam prosedur peradilan perdata,” kata dia.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Arsul Sani berpandangan sudah menjadi keharusan Indonesia mereformasi sistem hukum acara perdata secara mendasar. Menurutnya, setelah mempelajari naskah akademik dan materi dalam draf RUU HAP yang menjadi usulan pemerintah, fraksinya mencatat tiga hal.

Pertama,RUU HAP mesti disusun dengan tetap pada asas peradilan sederhana, cepat dan dan berbiaya ringan sebagaimana asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien.

Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak akan memberi keadilan kepada para pihak. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.

Kedua, RUU HAP mesti memuat ketentuan yang menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum. Mulai dari proses peradilan ataupun dalam pelaksanaan putusan sengketa keperdataan. Ketiga, pembaharuan sistem hukum acara perdata melalui RUU HAP yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Menurutnya, banyak aturan dalam sejumlah Perma yang perlu diadopsi dalam materi muatan RUU HAP ini. “Perlu diintegrasikan berbagai aturan keperdataan dalam berbagai Perma dalam materi RUU HAP. Tentu kita tidak menyalahkan MA, tapi ke depan harus kita perbaiki semuanya,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berpandangan materi muatan RUU HAP bakal menjangkau banyak pihak. Mulai hakim, ketua pengadilan, juru sita, panitera, para pihak yang beracara di persidangan perdata. Kemudian ahli waris, kuasa hukum para pihak, termasuk aparat penegak hukum, maupun masyarakat (termasuk pelaku usaha, red).

Tags:

Berita Terkait