Sandiaga Bantah Ada Mahar Politik ke PAN-PKS
Berita

Sandiaga Bantah Ada Mahar Politik ke PAN-PKS

KPK anggap mahar politik itu bukan kewenangannya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Dugaan mahar ini pertama kali dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief beberapa waktu lalu. Melalui akun Twitter@AndiArief_, Andi Arief menuding Sandiaga menyerahkan mahar masing-masing Rp500 miliar kepada PAN dan PKS agar diusung oleh kedua parpol tersebut dan Gerindra sebagai cawapres.

 

Tanggapan KPK

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta masuk untuk mengusut adanya pemberian mahar politik tersebut. Apalagi pemberian itu ditujukan kepada partai politik, bukan orang-perorangan yang merupakan penyelenggara/pejabat negara.

 

"Ya kan atas nama partai, enggak atas nama pribadi. Kecuali kalau dia (kader PAN-PKS) terima atas nama pribadi kebetulan umpamanya dia pimpinan atau penyelenggara negara. Tapi, ketika itu diberikan kepada partai politik dan itu sesuai dengan peraturan KPU dan UU yang berlaku, KPK tidak bisa masuk disitu," terang Saut.

 

Menurut Saut, KPK baru mempunyai kewenangan mengusut suatu perkara apabila uang yang diberikan merupakan hasil korupsi. Dan, pemberian itu dilakukan secara perorangan, bukan kepada partai politik.

 

Beda cerita kata Saut, apabila uang yang diberikan merupakan hasil dari korupsi yang sedang dalam proses hukum di KPK seperti PT Duta Graha Indah (DGI) yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). "Itu lain lagi kita harus bisa buktikan. Artinya itu kan harus kita buktikan dulu predicate crime-nya apa," katanya.

Tags:

Berita Terkait