Tidak hanya itu itu, suara knalpot juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Adapun ketentuan ini mengatur sepeda motor mesin kapasitas 80-175cc dengan tingkat maksimal kebisingan 80dB. Sedangkan untuk motor mesin di atas 175cc maksimal bising 83 dB.
Hal ini merujuk pada aturan persyaratan teknis dan kelaikan kendaraan yang wajib dipenuhi ketika dioperasikan di jalan raya sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) huruf b terkait kebisingan suara.
Aturan tersebut juga sebagai syarat motor baru mendapat izin penjualan di Indonesia. Sementara itu untuk menindak pengendara motor di jalan, polisi menggunakan UU LLAJ.
Agar tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar dengan suara knalpot bising pada saat kampanye, masyarakat diimbau untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar demi kenyamanan bersama di jalan raya dan lingkungan Masyarakat.
















