Sanksi Berat untuk Kajari Tukang Peras
Berita

Sanksi Berat untuk Kajari Tukang Peras

Pelanggaran yang dilakukan Kajari Takalar tergolong pelanggaran berat yang tidak pantas diganjar sanksi penurunan pangkat atau sanksi administrasi lainnya.

Nov
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) beserta jajarannya. Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) beserta jajarannya. Foto: SGP

Meski sudah beberapa Jaksa tertangkap karena melakukan tindak pidana korupsi, seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) malah mencoba melakukan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi. Dia adalah Rakhmat Harianto yang telah dinonaktifkan beberapa waktu lalu dari jabatannya sebagai Kajari Takalar, Sulawesi Selatan.

 

Penonaktifan Rakhmat ini dilakukan karena yang bersangkutan diduga melakukan percobaan pemerasan terhadap seorang saksi kasus korupsi bernama Rommy Hartono Theos. Rommy, melalui pengacaranya mengadukan upaya pemerasan Rakhmat ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas laporan tersebut, Jamwas langsung menurunkan tim untuk mengumpulkan bukti-bukti.

 

Sebelumnya, Rommy juga menyerahkan bukti percobaan pemerasan yang direkamnya menggunakan telepon selular. Ketika itu, Rommy dimintai uang Rp500 juta agar statusnya tidak dinaikan menjadi tersangka. Namun, permintaan itu tidak ditanggapi Rommy dan malahan Rakhmat diadukan ke Jamwas karena melakukan percobaan pemerasan.

 

Atas perbuatan Rakhmat ini, tim yang diturunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti sudah membuat laporan kepada Jamwas Marwan Effendy. Tapi, Marwan mengaku belum membaca laporan tim karena sedang berada di rumah sakit. Meski demikian, Marwan akan memberi sanksi diberikan sanksi disiplin berat bagi Kajari Takalar.

 

Percobaan pemerasan yang dilakukan Rakhmat, lanjut Marwan, bukanlah kasus ringan yang hukuman disiplinnya seperti penurunan pangkat atau sanksi disiplin lainnya. Melainkan kasus yang tergolong berat. “Makanya hukumannya juga pasti berat karena ini bukan kasus ringan, melainkan pemerasan,” katanya dalam sambungan telepon, Selasa (27/12).

 

Dengan demikian, sampai saat ini, Kejaksaan belum memutuskan sanksi berat apa yang akan dijatuhkan terhadap Rakhmat. Marwan menyatakan pihaknya akan memberitahukannya setelah membaca laporan dari tim Jamwas. “Nanti saja ya, setelah saya baca laporannya. Tapi, hukuman ringan seperti penurunan pangkat atau administrasi tidak mungkin, melihat kasusnya yang tergolong berat,” ujarnya.

 

Sungguh ironis mendengar masih ada jaksa nakal yang mencoba melakukan praktek pemerasan. Padahal, Jaksa Agung Basrief Arief telah berkali-kali memerintahkan agar para pucuk pimpinan Kejaksaan melakukan pengawasan melekat terhadap bawahannya. Bahkan, secara tegas Jaksa Agung mengukuhkannya dalam Surat Edaran Khusus yang mengatur sanksi terhadap atasan yang tidak mengawasi bawahannya dengan baik.

Halaman Selanjutnya:
Tags: