Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela
Berita

Sanksi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Jika Berbuat Tercela

Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian tetap.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Layanan BPJS Kesehatan. Foto: RZK

BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berperan penting menyelenggarakan 5 program jaminan sosial. Melalui program ini, pemerintah menjalankan amanat konstitusi, yang salah satunya menyebut setiap orang berhak atas jaminan sosial. Untuk menjaga program jaminan sosial ini, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

 

Belakangan ramai diberitakan sejumlah media mengenai salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pekerja kontrak di BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan korban telah melaporkan secara resmi masalah yang dialaminya ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

 

Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut. Irvansyah yakin pengaduan itu akan ditindaklanjuti DJSN sesuai dengan kewenangannya seperti diatur PP No.88 Tahun 2013. “Peraturan itu ada ketentuan yang mengatur Dewas dapat dilaporkan terkait perbuatan tercela,” kata Irvansyah kepada Hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (2/1/2019). Baca Juga: BPJS Kesehatan Tak Menjamin Pelayanan Kesehatan Akibat Perbuatan Melawan Hukum

 

Mengacu PP No.88 Tahun 2013 ini, Irvansyah melanjutkan atas pengaduan ini, DJSN bisa membentuk tim panel ad hoc beranggotakan 5 orang yang terdiri dari unsur kementerian, DJSN, dan ahli. Tim panel ini yang akan menindaklanjuti laporan. Sampai saat ini, direksi BPJS Ketenagakerjaan belum mendapat undangan dari tim panel untuk memberi keterangan terkait kasus tersebut. Irvansyah menjamin direksi akan kooperatif jika nanti diundang tim panel DJSN.

 

Seperti diketahui, PP No. 88 Tahun 2013 memuat 6 larangan bagi Dewas dan Direksi BPJS. Pertama, memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat ketiga antaranggota Dewas, antaranggota Direksi, dan antaranggota Dewas dan Direksi. Kedua, memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Sosial. Ketiga, melakukan perbuatan tercela.

 

Keempat, merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus organisasi masyarakat atau organisasi sosial atau lembaga swadaya masyarakat yang terkait dengan program Jaminan Sosial, pejabat struktural dan fungsional pada lembaga pemerintahan, pejabat di badan usaha dan badan hukum lainnya. Kelima, membuat atau mengambil keputusan yang mengandung unsur benturan kepentingan. Keenam, mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program Jaminan Sosial.

 

Anggota Dewas dan Direksi BPJS yang melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi administratif. Bentuknya berupa peringatan tertulis; pemberhentian sementara; dan/atau pemberhentian tetap. Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dijatuhkan oleh Menteri Kesehatan untuk Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan. Menteri Ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi administratif untuk Dewas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait