Sanksi Fantastis Bagi Pelaku Usaha Tidak Patuh Aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Terbaru

Sanksi Fantastis Bagi Pelaku Usaha Tidak Patuh Aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha wajib mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat guna menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Sanksi Fantastis Bagi Pelaku Usaha Tidak Patuh Aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Sanksi Fantastis Bagi Pelaku Usaha Tidak Patuh Aturan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Pelaku usaha wajib patuh pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (untuk selanjutnya disingkat UU 5/1999), dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Pelaku usaha wajib mematuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat guna menjaga nama baik dan reputasi perusahaan, serta dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berbagai pemangku kepentingan. 

Ketidakpatuhan atas suatu aturan persaingan usaha bisa membuat pelaku usaha terkena sanksi denda bernilai fantastis. Salah satu contohnya adalah PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, yang dikenakan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) karena terlambat melakukan pemberitahuan atau notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas pengambilalihan saham PT Wana Bhakti Sukses Mineral. 

Kewajiban pelaku usaha untuk memberitahukan ke KPPU diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU 5/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020), yang intinya menegaskan, “Pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pengambilalihan tersebut.” 

Hukumonline.com

KPPU menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk terbukti melanggar Pasal 29 UU 5/1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PP 57/2010). Meskipun kewajiban notifikasi ke KPPU terlihat sederhana, namun sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha ternyata bernilai fantastis, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 57/2010, “Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3), Pelaku Usaha dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). “

Aturan yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh pelaku usaha adalah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2022 yang mencabut Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Nasional (untuk selanjutnya disingkat PerKPPU 3/2020). Dengan mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19, PerKPPU 3/2020 mengatur kelonggaran terhadap beberapa kewajiban UU 5/1999, di antaranya, perpanjangan waktu pemenuhan kewajiban notifikasi atas penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, dari 30 (tiga puluh) hari menjadi 60 (enam puluh) hari setelah transaksi efektif secara yuridis. Dengan adanya pencabutan PerKPPU 3/2020 per 1 Mei 2022, maka tenggat waktu penyampaian kewajiban notifikasi tersebut kembali menjadi 30 (tiga puluh) hari dan pelaku usaha yang tidak melakukan notifikasi dalam tenggat waktu tersebut akan dikenakan denda administratif yang dibahas sebelumnya.

Hukumonline.com

Salah satu tujuan dikenakannya sanksi adalah membuat pihak yang melanggar ketentuan jera. Perusahaan manapun tentu tak ingin berurusan dengan KPPU dan dikenakan sanksi hukum, apalagi karena tidak update akan adanya peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya semua orang dianggap tahu (fiksi hukum), dan oleh karenanya, setiap perusahaan wajib update peraturan perundang-undangan di Indonesia dan aware terkait peraturan perundang-undangan yang terkait usahanya. 

Dengan berlangganan Hukumonline Pro, Anda dapat memiliki ke akses tanpa batas ke pusat data peraturan dan putusan yang dilengkapi dengan status keberlakuan, sejarah, terjemahan, dasar hukum, dan peraturan pelaksana serasa memiliki perpustakaan pribadi terlengkap yang berisi peraturan dan putusan termutakhir.


Ingin akses peraturan perundang-undangan terbaru? Jadilah pelanggan yang sukses menikmati manfaat dari akses ke Pusat Data Hukumonline Pro! DISKON 28% berlangganan khusus untuk Anda, pelanggan baru Hukumonline Pro yang berlaku hingga 28 Februari 2023, apabila Anda berlangganan dan pembayaran selama 1 (satu) tahun di muka layanan Hukumonline Pro. Klik disini untuk berlangganan atau menghubungi email [email protected].

Tags: