Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Buku Nikah
Berita

Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Buku Nikah

Ibu dan anak ditangkap polisi lantaran memalsukan buku nikah. Atas perbuatannya, keduanya diganjar Pasal 263 KUHP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Ibu dan anak berinisial SLH dan BS ditangkap polisi karena memalsukan buku nikah di kawasan Koja dan Cilincing, Jakarta Utara. Kanit Reskrim Polsek Metro Koja, AKP Andry Suharto mengatakan, SLH dan BS membuat buku nikah palsu untuk pasangan yang dinikahkan seorang ustaz berinisial L.

 

"Ustaz L hanya menikahkan, tetapi yang membuat surat adalah kedua tersangka yaitu SLH dan anaknya, BS," kata AKP Andry dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/11) seperti dilansir Puskominfo Polda Metro Jaya

 

AKP Andry menuturkan, SLH sudah memalsukan buku nikah sejak tahun 2000 bersama suaminya, J. SLH dan BS melanjutkan aksi J yang telah meninggal dunia pada 2017. "Mereka membidangi masalah ini semenjak almarhum ayahnya sudah meninggal. Menurut pengakuannya, J adalah mantan pegawai KUA Kecamatan Cilincing," ujar AKP Andry.

 

AKP Andry mengatakan terungkapnya kasus ini setelah ada warga yang mengadukan perselingkuhan pasangannya. "Kami dari pihak Polsek Metro Koja menanyakan mana buktinya dia menikah, ditunjukkanlah buku nikah seperti ini. Padahal buku nikah yang asli warnanya berbeda," kata AKP Andry.

 

Ia mengatakan, sampul buku nikah palsu warnanya berbeda dengan yang asli. Selain itu, data-data dalam buku nikah palsu ditulis tangan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yaitu empat pasang buku nikah palsu dan satu lembar blanko formulir KUA Kecamatan Cilincing.

 

(Baca Juga: Alasan Hukum Mengapa Uang Kertas Rupiah Tak Boleh Dilipat dan Diremas)

 

Polisi masih memburu seseorang berinisial An yang disebut-sebut menjadi pencetak buku nikah palsu yang diedarkan SLH dan BS. Akibat perbuatannya, SLH dan BS dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

 

Pasal 263 KUHP:

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  1. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Tags:

Berita Terkait