Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Buku Nikah
Berita

Sanksi Hukum Bagi Pemalsu Buku Nikah

Ibu dan anak ditangkap polisi lantaran memalsukan buku nikah. Atas perbuatannya, keduanya diganjar Pasal 263 KUHP.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Seperti pernah diulas Klinik Hukumonline berjudul Haruskah Ada Kerugian dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen?, dalam tindak pidana pemalsuan dokumen harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu nyata/benar ada. Akan tetapi, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan surat.

 

(Baca Juga: Jerat Pidana Bagi Pemilik KTP Ganda)

 

Kemudian, yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (imateriil).

 

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelskan bahwa bentuk-bentuk pemalsuan surat itu dilakukan dengan cara (hal 195-196):

 

  1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
  2. memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
  3. memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
  4. penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

 

Untuk dapat dihukum dengan Pasal 263 KUHP, menurut R. Soesilo (Ibid, hal. 196) perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:

 

  1. Pada waktu memalsukan surat itu harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan.
  2. Penggunaannya harus dapat mendatangkan kerugian. Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (immateriil).
  3. Yang dihukum menurut pasal ini tidak saja yang memalsukan, tetapi juga sengaja menggunakan surat palsu. “Sengaja” maksudnya orang yang menggunakan itu harus menheathui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu, tidak dihukum.

 

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa kerugian itu tidak perlu benar-benar ada. Hal ini dilihat dari kata “dapat” pada pasal tersebut. Baru kemungkinan saja akan ada kerugian, pelaku dapat dihukum atas dasar pemalsuan surat. Kerugian di sini tidak hanya berupa kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait