Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya
Terbaru

Macam-Macam Sanksi Pidana dan Contohnya

Sebutkan macam-macam sanksi pidana beserta penjelasan dan contohnya! Untuk menjawab ini, mari mengacu pada sanksi pidana yang ada dalam KUHP. Berikut uraiannya.

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
  1. Pidana Kurungan

Masih menurut Maria Ulfah, sanksi pidana kurungan adalah sanksi pembatasan kemerdekaan atau bergerak yang lebih ringan daripada pidana penjara kepada terpidana dan telah didaftarkan ke suatu Lembaga Pemasyarakatan yang sewilayah dengan pengadilan yang memberikan putusan pemidanaan in kracht

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 KUHP, pidana kurungan dapat diberikan paling singkat selama satu hari dan paling lama selama satu tahun. Kemudian, jika ada pemberatan pidana, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan. Jumlah maksimal pidana kurungan tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.

Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi pidana kurungan adalah membuat kegaduhan saat malam hari. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 503 angka 1 KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa membikin ingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda paling banyak Rp225 ribu rupiah.

  1. Pidana Denda

Sanksi pidana denda adalah hukuman yang mewajibkan terpidana untuk membayar sejumlah uang ke kas negara. Sanksi denda ini juga dinilai sebagai sanksi pidana yang istimewa karena memberikan kesempatan kedua bagi terpidana serta tidak membatasi kebebasan bergeraknya.

Disarikan dari ketentuan Pasal 30 KUHP, pidana denda paling sedikit Rp3.750. Kemudian, jika pidana denda ini tidak dibayar, pidana denda akan diganti dengan pidana kurungan. Lama pidana kurungan yang menjadi pengganti, paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan. Lalu, jika ada pemberatan pidana denda, pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan dan tidak boleh melebihi itu.

Salah satu contoh perbuatan pidana yang dapat dijatuhi pidana kurungan adalah nahkoda yang tidak mempunyai surat-surat yang lengkap. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 561 KUHP yang menerangkan bahwa seorang nakhoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat- surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang di kapalnya, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp1,5 juta.

  1. Pidana Tutupan

Penambahan pidana tutupan ke KUHP didasarkan pada ketentuan Pasal 1 UU 20/1946. Tempat menjalankan pidana tutupan dikenal dengan istilah Rumah Tutupan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait